Just Sharing......
Berinteraksi dengan para nasabah baik di lapangan atau saat bertemu di kantor membuat saya menyadari ada banyak hal yang belum atau kurang dimengerti sebagian debitur.Â
Wajar memang. Saya pun bisa gagal paham bila tak kerja di industri pembiayaan. Akan mempersepsikan berdasarkan pemahaman sendiri atau hanya mendengar dari apa kata orang.Â
Kurang memahami alasan dibalik sebuah kebijakan yang diberlakukan atau mengapa penanganan tertentu harus dilakukan pada sejumlah nasabah.Â
Markimul. Mari kita mulai. Perusahaan pembiayaan (disingkat PP) itu sederhananya perusahaan yang menyalurkan pembiayaan dana ke masyarakat.Â
Berdasarkan peraturan OJK nomor 35 tahun 2018, PP itu jenis pembiayaan nya ada pembiayaan investasi,pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya.Â
Di Indonesia, dilansir dari dataindonesia.id, berdasarkan data BPS (Biro Pusat Statistik) per tahun 2021 total ada 223 PP yang eksis msnjalankan usaha.
Dari jumlah sebanyak itu 60 diantaranya adalah perusahaan ventura dan 2 diantaranya fokus pada pembiayaan infrastrukrur. Jadi yang murni PP hanya 161 perusahaan.Â
Sayangnya  jumlahnya menurun dalam lima tahun terakhir. Tak sedikit yang dibekukan ijin nya oleh OJK.Â
Ujung tombak dari bisnis PP adalah interaksi langsung dengan nasabah. PP tanpa nasabah ibarat ungkapan "ngga ada lu ngga rame".Â