Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Apakah Boleh Nasabah Menjaminkan BPKB yang Kendaraannya Disewakan ke Pihak Lain?

14 April 2022   18:35 Diperbarui: 15 April 2022   10:20 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tempat rental atau penyewaan mobil. Sumber: NIKKEI via Kompas.com

Just Sharing....

Mudik telah tiba. Setelah dua tahun hibernasi di rumah gegara Covid ditambah aturan pelarangan oleh pemerintah, kini keran kebebasan dibuka. 

Mau mudik atau pulang kampung dibolehkan dengan persyararan yang jauh lebih mudah. Cukup tes antigen bila belum vaksin boster. 

Menunjukkan pencapaian selama merantau dari hasil bekerja bisa dibilang warna-warni dari sebuah tali sosial silaturahim dan kumpul keluarga. 

Sebenarnya bukan sebuah kewajiban juga karena parameter keberhasilan ukurannya bukan saja materi tapi juga progres lainnya. 

Namun namanya manusia kadang ada dorongan menunjukkan aktualisasi diri terkait aspek sosial dan ekonomi. 

Dan salah satu ajang pamer saat mudik adalah menunjukkan kepemilikan kendaraan. Harga motor ato mobil yang tak murah bisa mendongkrak citra pemiliknya. 

Maka tak salah bila ada sebutan OKB alias Orang Kaya Baru atau UKS. Bukan Unit Kegiatan Sekolah tapi Udah Kaya Sekarang. 

Bila kendaraan milik si pemudik masih kredit, apakah masuk katagori OKB atau UKS? Lalu bagaimana bila itu cuma kendaraan yang disewa doang untuk mudik? Hmm.....

Celah bisnis menyewakan kendaraan yang sudah dijaminkan BPKB-nya

Dari pengalaman bekerja, ada banyak nasabah yang melakukan seperti ini untuk meraup keuntungan. Biasanya tak diketahui di awal, namun setelah kontrak berjalan baru terungkap. 

Mereka melihat peluang bisnis dimana bisa mendapatkan uang meski sadar resiko. Bahkan walaupun tau, kadang diabaikan. 

Pola ini hampir sama dengan tak sedikit nasabah yang kredit rumah dengan tenor lama 10 atau 15 tahun lalu kemudian setelah jalan tiga tahun, mengontrakkan rumah tersebut pada pihak lain. Padahal sadar bahwa itu tak dibolehkan dalam akad kredit. 

Masa-masa menjelang mudik saat lebaran adalah salah satu momen potensial bagi nasabah tipe ini. Apalagi ketika kebijakan pemerintah membolehkan masyarakat bepergian. Lantas apa yang jadi pertimbangan menyewakan unit miliknya ke orang lain? 

1. Mendapatkan keuntungan secara asuransi.  

Ketika si pemilik unit yang notabene si nasabah menaruh BPKB ke lembaga pembiayaan, mereka tak hanya dapat pinjaman uang, tapi juga asuransi kerusakan hingga kecurian baik asuransi yang TLO atau Comprehensif.  Dengan harapan jangan sampai diketahui pemberi pinjaman. 

Bila si nasabah punya usaha penyewaan kendaraan, boleh-boleh saja asalkan bukan menyewakan unit yang dijadikan agunan tapi unit lain. Meski demikian analisa usaha tetap dibutuhkan.

2. Uang untuk bayar cicilan perbulan tergantikan oleh pembayaran sewa. 

Ini tipikal nasabah yang menyewakan kendaraannya pada instansi, perusahaan atau bisa juga perorangan, dengan syarat waktu yang panjang. Misal untuk minimal 6 bulan atau maksimal 12 bulan. Setelahnya bisa diperpanjang. 

Si penyewa bisa membayar setiap bulan atau dibayar di depan. Apalagi untuk penyewa dari perusahaan besar untuk kendaraan dinas atau operasional, umumnya dananya sudah ada dan dianggarkan. Jadi dari situ cicilan terbayarkan. 

Selain itu, biaya pemeliharaan selama pemakaian unit ditanggung si penyewa. Tentu ini keuntungan juga bagi si pemilik karena minim biaya yang dikeluarkan. 

3. Pencairan dana dari lembaga pembiayaan dijadikan deposito atau dialihkan modal usaha lain. 

Ini bentuk lain dari keuntungan yang dibidik nasabah model ini.Biasanya pada saat pemgajuan, mereka menjelaskan bahwa dananya untuk modal bisnis. 

Namun setelah BPKB nya disekolahkan dan masuk brankas, unit kendaraannya dialihkan kepada penyewa setelah dana ditransfer ke rekening nasabah. 

Kolase gambar_foto atas dokpri, foto bawah capture dari brosur salah satu usaha penyewaan mobil di grup FB
Kolase gambar_foto atas dokpri, foto bawah capture dari brosur salah satu usaha penyewaan mobil di grup FB

4. Pandai memanfaatkan momen. 

Tak sedikit tipikal nasabah pandai membaca situasi (timing waktu yang tepat). Contoh nyata pada gelaran Moto GP di Mandalika NTB Bulan Maret lalu, harga sewa kendaraan di Lombok melonjak tinggi. 

Gila-gilaan dari harga sewa rata-rata perhari. Pemilik unit memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan meski disewa cuma hanya untuk tiga ato empat hari. 

Sekalipun hanya punya satu unit mobil dan masih kredit, tak apa -apa pakai motor dulu sehari dua hari tapi dapat untung 1 juta hingga 3 juta. 

Bisa jadi pola yang sama diterapkan di momen mudik tahun ini. Hanya untuk seminggu disewa tapi uangnya lumayan. 

5. Mereka menambahkan asuransi lain di luar lembaga pembiayaan untuk proteksi unit. 

Bila ada kasus penggelapan oleh si penyewa biasanya tidak bisa diklaim. Ini karena serah terima unit antar si nasabah pemilik unit  dan si penyewa dilakukan secara sadar resiko dan sadar konsekuensi. Beda dengan pencurian. 

Untuk mengantisipasinya pemilik mobil akan gunakan lagi  asuransi altenatif untuk men-cover bila unit ada di tangan pihak ketiga, seperti si penyewa. Dengan begitu mereka bisa bebas untuk menyewakan hingga dengan sistem  lepas kunci ke si penyewa dan  harga sewa lebih tinggi. 

Apa dampaknya? 

Bagi lembaga pembiayaan, tentu ini sebuah kerugian oleh kecurangan yang dilakukan nasabah. 

Selain menyembunyikan niat di belakang, unit tersebut ketika sudah dijaminkan, haknya sudah bukan milik seutuhnya oleh nasabah karena dana sudah dibayarkan oleh pemberi pinjaman. 

Kasus-kasus seperti ini banyak sekali dan kerap kali bermasalah karena kepentingan atas unit yang disewakan, bukan lagi antara pihak pembiayaan dengan si nasabah tapi sudah melibatkan pihak ketiga yakni si penyewa, yang tak tau ada perjanjian kredit atas kendaraan tersebut. 

Belum lagi bila si nasabah lalai membayar dan unit terdeteksi oleh pegawai pembiayaan bahwa disewakan ke pihak lain. 

Bila mau ditarik, tentu si penyewa tak terima. Bayangkan andai kita yang jadi si penyewa, tentu rugi dua kali. Pihak pembiayaan pun bingung karena tak ada urusan perjanjian kredit dengan si penyewa. 

Bagi si nasabah, mungkin secara etika ada perasaan bersalah karena melanggar akad kredit. Namun bila mampu menjaga konsistensi pembayaran baik hingga lunas, mungkin akan aman aman bae hingga BPKB itu "wisuda" pada pada waktunya. Meski ketidakjujuran itu tidak dibenarkan. 

Namun akan jadi tak aman bila terdeteksi oleh pihak pembiayaan. Ketika akan kredit unit baru atau mau agunkan lagi BPKB unit lain, akan berpemgaruh pada persetujuan kredit. 

Karena data di sistem itu sulit dihapus. Bisa sampai 10 tahun terbaca bahwa nasabah Si A atau Si B pernah bermasalah karena unit disewakan alias pindah tangan. 

Karena bagaimana pun, mengalihkan kepemilikan unit kendaraan pada pihak lain ketika unit itu sudah ada hitam di atas putih dengan pihak sebelumnya, sangatlah beresiko. 

Baiknya  kembali pada diri sendiri bagaimana meminimalisir resiko agar aman -aman bae. 

Baca juga : "Harga Pertamax Naik, Bagaimana Cash Flow Nasabah Mobil?"  

Salam

Brader Yefta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun