Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Apakah Boleh Nasabah Menjaminkan BPKB yang Kendaraannya Disewakan ke Pihak Lain?

14 April 2022   18:35 Diperbarui: 15 April 2022   10:20 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tempat rental atau penyewaan mobil. Sumber: NIKKEI via Kompas.com

Mereka melihat peluang bisnis dimana bisa mendapatkan uang meski sadar resiko. Bahkan walaupun tau, kadang diabaikan. 

Pola ini hampir sama dengan tak sedikit nasabah yang kredit rumah dengan tenor lama 10 atau 15 tahun lalu kemudian setelah jalan tiga tahun, mengontrakkan rumah tersebut pada pihak lain. Padahal sadar bahwa itu tak dibolehkan dalam akad kredit. 

Masa-masa menjelang mudik saat lebaran adalah salah satu momen potensial bagi nasabah tipe ini. Apalagi ketika kebijakan pemerintah membolehkan masyarakat bepergian. Lantas apa yang jadi pertimbangan menyewakan unit miliknya ke orang lain? 

1. Mendapatkan keuntungan secara asuransi.  

Ketika si pemilik unit yang notabene si nasabah menaruh BPKB ke lembaga pembiayaan, mereka tak hanya dapat pinjaman uang, tapi juga asuransi kerusakan hingga kecurian baik asuransi yang TLO atau Comprehensif.  Dengan harapan jangan sampai diketahui pemberi pinjaman. 

Bila si nasabah punya usaha penyewaan kendaraan, boleh-boleh saja asalkan bukan menyewakan unit yang dijadikan agunan tapi unit lain. Meski demikian analisa usaha tetap dibutuhkan.

2. Uang untuk bayar cicilan perbulan tergantikan oleh pembayaran sewa. 

Ini tipikal nasabah yang menyewakan kendaraannya pada instansi, perusahaan atau bisa juga perorangan, dengan syarat waktu yang panjang. Misal untuk minimal 6 bulan atau maksimal 12 bulan. Setelahnya bisa diperpanjang. 

Si penyewa bisa membayar setiap bulan atau dibayar di depan. Apalagi untuk penyewa dari perusahaan besar untuk kendaraan dinas atau operasional, umumnya dananya sudah ada dan dianggarkan. Jadi dari situ cicilan terbayarkan. 

Selain itu, biaya pemeliharaan selama pemakaian unit ditanggung si penyewa. Tentu ini keuntungan juga bagi si pemilik karena minim biaya yang dikeluarkan. 

3. Pencairan dana dari lembaga pembiayaan dijadikan deposito atau dialihkan modal usaha lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun