Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Biaya Denda dan Biaya Simpan BPKB yang Mesti Dipahami Nasabah Kredit Kendaraan

7 April 2022   10:17 Diperbarui: 7 April 2022   14:00 1733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi BPKB Kendaraan (Sumber: www.kompas.com)

Besar biaya simpan tergantung masing-masing pihak pembiayaan. Ada yang per hari ada juga yang per bulan. Bisa sama antara motor dan mobil, bisa pula berbeda. 

Jadi bila sudah lunas, segeralah ambil BPKB-nya sebelum lewat 90 hari agar tak dikenakan biaya. 

Andai masih ada akumulasi denda, padahal cicilan sudah lunas, segeralah meminta potongan denda pada pihak pembiayaan agar tak dikenakan lagi biaya simpan BPKB bila lebih dari tiga bulan. 

Hal kelima, untuk biaya denda per hari bisa dihitung sendiri. Selain di akad juga ada, debitur juga bertanya pada pegawai. Cara hitungnya mudah hanya kalikan nominal cicilan dengan prosentase denda dikali lagi jumlah berapa harinya. 

Misal nasabah mobil angsuran 5 juta denda per hari 2,5 persen berarti Rp 7.500,- per hari. Bila telat 4 hari dari tanggal jatuh tempo totalnya 30 ribu. 

Dengan seperti itu bisa memprediksi kira-kira berapa akumulasi dendanya bila debitur memilih akan bayar di belakang pada saat ambil BPKB. 

Hal keenam, bagaimana meminimalkan akumulasi denda bila debitur karyawan dan jadwal penggajian berubah tanggal atau nasabah wiraswasta dan pembayaran order berjarak jauh dari tanggal jatuh tempo? 

Andai memang demikian dan untuk waktu yang lama selagi sedang jalan kreditnya, bisa ajukan program reschedule alias pindah tanggal jatuh tempo ke satu atau dua hari setelahnya. Dengan demikian harapannya bisa meminimalkan jumlah hari lewat. 

Namun untuk program ini, bisa ditanyakan terlebih dahulu apakah pihak pembiayaan tempat debitur kredit ada program tersebut ataukah tidak. Bila memang mau tetap dengan kondisi tersebut dan rasanya tak bermasalah juga, tak perlu juga mengajukan. 

Semoga mengedukasi, 

Baca juga tulisan lain: Bintang-Bintang Piala Dunia, Mereka Menua dan Kita Juga Menua 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun