Besar biaya simpan tergantung masing-masing pihak pembiayaan. Ada yang per hari ada juga yang per bulan. Bisa sama antara motor dan mobil, bisa pula berbeda.Â
Jadi bila sudah lunas, segeralah ambil BPKB-nya sebelum lewat 90 hari agar tak dikenakan biaya.Â
Andai masih ada akumulasi denda, padahal cicilan sudah lunas, segeralah meminta potongan denda pada pihak pembiayaan agar tak dikenakan lagi biaya simpan BPKB bila lebih dari tiga bulan.Â
Hal kelima, untuk biaya denda per hari bisa dihitung sendiri. Selain di akad juga ada, debitur juga bertanya pada pegawai. Cara hitungnya mudah hanya kalikan nominal cicilan dengan prosentase denda dikali lagi jumlah berapa harinya.Â
Misal nasabah mobil angsuran 5 juta denda per hari 2,5 persen berarti Rp 7.500,- per hari. Bila telat 4 hari dari tanggal jatuh tempo totalnya 30 ribu.Â
Dengan seperti itu bisa memprediksi kira-kira berapa akumulasi dendanya bila debitur memilih akan bayar di belakang pada saat ambil BPKB.Â
Hal keenam, bagaimana meminimalkan akumulasi denda bila debitur karyawan dan jadwal penggajian berubah tanggal atau nasabah wiraswasta dan pembayaran order berjarak jauh dari tanggal jatuh tempo?Â
Andai memang demikian dan untuk waktu yang lama selagi sedang jalan kreditnya, bisa ajukan program reschedule alias pindah tanggal jatuh tempo ke satu atau dua hari setelahnya. Dengan demikian harapannya bisa meminimalkan jumlah hari lewat.Â
Namun untuk program ini, bisa ditanyakan terlebih dahulu apakah pihak pembiayaan tempat debitur kredit ada program tersebut ataukah tidak. Bila memang mau tetap dengan kondisi tersebut dan rasanya tak bermasalah juga, tak perlu juga mengajukan.Â
Semoga mengedukasi,Â
Baca juga tulisan lain:Â Bintang-Bintang Piala Dunia, Mereka Menua dan Kita Juga MenuaÂ