Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ini 5 Hal Penting yang Sebaiknya Dipahami Calon Nasabah Sebelum Ikut Asuransi

11 Februari 2022   14:02 Diperbarui: 12 Februari 2022   03:10 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima hal di atas sangat penting karena tiga alasan ini: 

Pertama, Anda cuma dikasih waktu 14 hari setelah polis diterima untuk membatalkan andai isi dan item dari polis asuransi tersebut dirasa berat atau tak diinfokan oleh tenaga bancaassurance di bank atau via tenaga pemasar. 

Kedua, setelah polis diterima, Anda harus tunduk kepada polis karena polis adalah sertifikat asuransi yang berkekuatan hukum. Dalam arti isi-isi dari polis itu mengikat hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.

 Anda tidak bisa lagi bergantung pada kata-kata si pemasar, karena pemasar pun tunduk pada item-item pada polis. 

Pada poin pembayaran manfaat dari polis, bisa dibaca bagaimana bila terjadi resiko dan berapa besar yang dikembalikan.  Seprti contoh polis milik saya sendiri yang mana masih saya bayar untuk preminya setiap bulan. 

"Pada akhir jangka waktu perlindungan, tertanggung berhak untuk MENERIMA KEMBALI 100 % pengembalian dari semua premi yang dibayarkan. Bila terjadi pembatalan sebelum berakhirnya masa perlindungan, maka TIDAK ADA premi yang dikembalikan." 

Dulu ketika tahun 2016 ditawarkan oleh pegawai bancaassurance di salah satu bank di tanah air, saya cuma percaya omongannya. Namun ketika baca polis, saya lebih percaya pada polis dari pada apa yang telah dipaparkan oleh tenaga pemasaran soal berapa dana akan balik dan konsekuensinya. 

Dari item polis jelaslah sudah. Saya akan terima utuh kelipatan preminya bila tak ada resiko yang terjadi. Bila berhenti, maka hangus semua. 

Ketiga, pasal pengecualian. Mengapa ada klaim yang ditolak? Mungkin selama 14 hari setelah polis diterima, nasabah tidak menyimak baik-baik bagian ini, atau bisa juga pegawai asuransinya tidak menjelaskan soal ini. 

Klaim bisa ditolak karena sejumlah alasan seperti sakit yang sudah diderita sebelum nasabah ikut asuransi dan tidak diinfokan, atau petugas pemasarannya sudah tahu namun mengabaikan. 

Selain itu tindakan perbuatan melanggar hukum, seperti perkelahian, bencana alam, terlibat dalam kegiatan ekstrim seperti pendakian gunung dan penyelaman, atau kecelakaan karena pengaruh alkohol dan obat-obatan, dan masih banyak lagi hal lain yang bisa dilihat di polis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun