Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Tiga Aspek Lain dalam Pembiayaan Kredit Kendaraan dan Multiguna yang Menentukan Disetujui atau Tidak

10 Januari 2022   13:45 Diperbarui: 10 Januari 2022   19:45 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sedang melakukan transaksi pembelian mobil. Sumber: Shutterstock/Tzido Sun via Kompas.com

Just Sharing....

Ada seorang calon nasabah berdomisili di Kabupaten A yang berjarak lebih dari 100 kilometer dari kantor cabang X, sebuah perusahaan pembiayaan  di Kota B. Nasabah tersebut punya kapasitas penghasilan mapan dan profil usaha layak. 

Namun sayang pengajuan untuk kredit mobil baru ditolak oleh perusahaan X.Dengan alasan, maaf kami tak punya kantor perwakilan di Kabupaten B. Apakah pembaca pernah mendengar atau mungkin mengalami sendiri terkait pengajuan yang seperti ini? 

Ada lagi kisah yang lain. Calon nasabah hendak mengajukan kredit dana dengan jaminan BPKB dua kendaraan. Sebuah sepeda motor Vario tahun 2019 dan sebuah Mobil Toyota Avanza tahun 2018. Estimasi total pinjamam kurang lebih 150 juta. 

Datanglah ke kantor cabang pembiayaan X yang hanya berjarak 2 kilometer dari rumahnya, dengan membawa dua unit  kendaraan tersebut beserta dokumen lengkap. Secara penghasilan masuk dan umur kendaraan masih diperbolehkan. 

Namun akhirnya ditolak juga lantaran kedua unit tersebut, meski bukan berpelat nomor dengan warna kuning atau warna merah, namun digunakan juga untuk operasional sebuah yayasan pendidikan. Padahal pelat nomornya berwarna hitam dan atas nama calon nasabah. 

Contoh ketiga seorang nasabah yang sudah lunas kredit motor Yamaha NMax  kepengen kredit laptop baru untuk sang anak di perusahaan pembiayaan Y yang dulu tempat kredit motor juga. 

Namun akibat pandemik, di akhir tahun 2020 lalu kantor perwakilan di kota si nasabah ditutup dan dipindah ke kota C yang berjarak 70 kilometer dengan tempat  tinggalnnya. 

Dokpri 2015_sebuah mobil melintas di jalur jalan propinsi yang menghubungkan dua kabupaten. 
Dokpri 2015_sebuah mobil melintas di jalur jalan propinsi yang menghubungkan dua kabupaten. 

Pada akhirnya pengajuan ditolak meski laptop itu cicilannya cuma 400 ribu masih kalah jauh dengan cicilan NMax yang sudah lunas itu 1,5 juta per bulan. 

Dari ketiga contoh di atas, saya sebut saja kasus, aspek apa yang menyebabkan di rijek alias ditolak padahal calon nasabah memenuhi faktor 5C sebagai syarat lolos. Faktor 5 C tersebut mungkin sebagian sudah paham yakni Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral. 

Tiga aspek penting selain 5C dalam analisa kredit. 

Persetujuan sebuah pengajuan kredit memerlukan sejumlah pertimbangan. Kredit yang berasal dari bahasa latin Credo bermakna memberi kepercayaan. 

Dalam arti pada saat seorang pengaju disetujui pengajuannya itu berarti diberi kepercayaan oleh pemberi dana. Seberapa besar kepercayaan yang diberi berbanding lurus dengan resiko. 

Untuk mengantisipasi adanya resiko di kemudian hari, maka dibuatlah kesepakatan dalam bentuk dokumen perjanjiam kredit antara debitur dan kreditur. Ada hak dan kewajiban tertera di situ. 

Selain faktor 5C di atas, tiga aspek penting ini juga menjadi parameter penting dalam analisis kredit. Ini karena seorang analis biasanya mempertimbangkan sisi internal dan eksternal yang akan berdampak terkait resiko, dengan melihat by data dan by report serta kondisi aktual. 

Dari tiga contoh kasus di atas, bisa jadi disebabkan oleh tiga aspek penting di bawah ini meski masuk secara 5C 

Aspek pertama, pertimbangan penagihan.

Biasanya perusahaan pembiayaan memiliki Divisi Penagihan yang terpisah dari Divisi Marketing dan juga Divisi Operasional. 

Hampir semua perusahaan pembiayaan, menugaskan para karyawan di bagian penagihan sesuai rute dan zona masing- masing dalam cover wilayah layanan kantor cabang tersebut. 

Pegawai bagian penagihan ini bukanlah DC (Debt Collector) yang biasanya direkrut dari luar, tapi mereka inj karyawan internal yang bisa saja statusnya masih kontrak ato banyak yang sudah status tetap (permanen). 

Pada nasabah- nasabah yang lokasi tempat tinggal jauh, seperti contoh kasus nomor 1 dan nomor 3 di atas, biasanya analis akan mempertimbangkan harga yang dibayar dalam tanda kutip, bila terjadi default (tunggakkan). 

Ini tak melihat pada apakah pinjaman nya kecil yang hanya seharga laptop 5 jutaan ato mobil baru 200 jutaan. 

Harga yang dibayar meliputi habisnya waktu untuk menagih ke sana, habisnya bahan bakar untuk aktifitas penagihan yang bisa saja bukan sekali dua kali mendatangi tapi bisa lebih dari itu dalam sebulan. 

Di lain sisi masih banyak daftar nasabah yang menjadi tanggung jawab si karyawan penagih sebagai beban targetnya dalam sebulan. 

Itu belum resiko lanjutan dari jarangnya menagih ke sana,bisa saja ada kemungkinan unit (barang) kredit bisa tak terkontrol dimana keberadaannya. 

Satu lagi yang dipertimbangkan adalah bila itu kredit kendaraan, kantor samsat mana yang akan mengeluarkan BPKB nya. Apakah samsat di kabupaten si nasabah, ato samsat di kabupaten tempat kantor cabang berada. 

Itu belum tentu juga deàler showroom di kabupaten tersebut sudah PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan pihak pembiayaan. Karena nasabah hanya dapat dibiayai kreditnya bila memgambil unit pada dealer yang sudah PKS secara legal. 

Aspek kedua, pertimbangan eksekusi penarikan bila macet. 

Aspek kedua ini dipertimbangkan pada contoh kasus nomor 2 di atas. Sebuah unit yang dijaminkan untuk tujuan pendanaan, akan menemui kendala dan complicated bila banyak pihak punya kepentingan atau hak atas unit tersebut.

Ini tak hanya kendaraan yang diagunkan BPKB-nya tapi bisa juga rumah, properti ato kendaraan baru. 

Bisa saja unit tersebut atas nama pengaju,tapi yang dulu beli dengan dana dari siapa dan dari pihak mana, apalagi digunakan untuk kepentingan institusi ato yayasan, sangatlah beresiko bila suatu saat ditarik. 

Karena urusannya bukan pada satu orang tapi banyak pihak. Setiap orang bisa mengklaim itu miliknya dan tentu akan menyulitkan pihak pembiayaan. Jadi tidak salah juga ditolak diawal demi menghindari keribetan di kemudian hari. 

Aspek ketiga, dari pihak mana sumber order itu diperoleh. 

Order pengajuan nasabah biasanya datang dari 2 sumber, yakni dari database konsumen yang dikelola oleh internal dan dari referensi (rekomendasi) pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa pihak showroom ( dealer) ato agen ( mediator) yang dikelola pihak pembiayaan. 

Rekam jejak nasabah, terkhusus yang masuk dalam kuota default (macet) biasanya akan dibedah by data by sumber order. 

Hasilnya akan menjadi kebijakan perusahaan membagi mana pihak ketiga yang paling banyak nasabah dari mereka menunggak dan mana yang selalu lancar- lancar aja. Skalanya mulai dari yang berat, sedang dan ringan.

Penggolongan dalam bentuk matriks seperti ini penting dalam menilai kualitas order dan perlakuan khusus dalam analisa kredit. .

Lagi pula pasar pembiayaan kendaraan di Indonesia hampir 70 persen disumbang oleh pihak showroom lantaran kemampuan finansial warga di tanah air yang rata-rata jauh dari harga tunai kendaraan. 

Karena prosentasenya besar, kehati-hatian dan kepercayaan berbalut simbiosis mutualisme layak dijaga dan dipertahankan. 

Baca juga : "Pertimbangan Tempat Jaminan Surat dan Dokumen Aset Ketika Mengajukan Kredit yang Kerap Diabaikan Nasabah"

Salan, 

Brader Yefta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun