Aspek ketiga, dari pihak mana sumber order itu diperoleh.Â
Order pengajuan nasabah biasanya datang dari 2 sumber, yakni dari database konsumen yang dikelola oleh internal dan dari referensi (rekomendasi) pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa pihak showroom ( dealer) ato agen ( mediator) yang dikelola pihak pembiayaan.Â
Rekam jejak nasabah, terkhusus yang masuk dalam kuota default (macet) biasanya akan dibedah by data by sumber order.Â
Hasilnya akan menjadi kebijakan perusahaan membagi mana pihak ketiga yang paling banyak nasabah dari mereka menunggak dan mana yang selalu lancar- lancar aja. Skalanya mulai dari yang berat, sedang dan ringan.
Penggolongan dalam bentuk matriks seperti ini penting dalam menilai kualitas order dan perlakuan khusus dalam analisa kredit. .
Lagi pula pasar pembiayaan kendaraan di Indonesia hampir 70 persen disumbang oleh pihak showroom lantaran kemampuan finansial warga di tanah air yang rata-rata jauh dari harga tunai kendaraan.Â
Karena prosentasenya besar, kehati-hatian dan kepercayaan berbalut simbiosis mutualisme layak dijaga dan dipertahankan.Â
Baca juga : "Pertimbangan Tempat Jaminan Surat dan Dokumen Aset Ketika Mengajukan Kredit yang Kerap Diabaikan Nasabah"
Salan,Â
Brader Yefta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H