Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Beli Kendaraan Lelang di Perusahaan Pembiayaan? Pahami Dulu Prosedurnya

9 November 2021   13:58 Diperbarui: 9 November 2021   16:05 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Just Sharing...

Kemarin sore saya ditelepon seorang mantan nasabah yang berprofesi sebagai pemilik toko bangunan. 

Dia mendapat informasi dari seorang yang bekerja di kantor Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), bahwa bisa membeli unit kendaraan yamg dilelang di perusahaan pembiayaan. 

Kebetulan unit kendaraan tersebut bermerek sama dengan brand ATPM tersebut. Mantan nasabah ini juga sedang membutuhkan tambahan armada dump truck untuk pengantaran bahan bangunan ke para pelanggan toko. 

Kejadian hampir sama juga terjadi 3 bulan lalu. Kali itu unitnya bukan roda 4 atau kendaraan komersial, tapi sepeda motor yang dilelang. Seorang sahabat berniat membeli kemudian mengontak saya. 

Apakah membeli unit pelelangan dari perusahaan pembiayaan lebih murah dibanding membeli kendaraan bekas dari showroom? 

Bagaimana syarat dan prosedurnya? Dari mana asalnya kendaraan yang dilelang itu? 

1. Pelelangan unit

Penjualan kendaraan yang dulunya dikredit dan dipakai mantan nasabah biasanya disebut unit lelang. Meski namanya ada embel-embel lelang, proses dan prosedur tidaklah sama persis dengan pelelangan pada umumnya.

Unit lelang diperoleh dengan sejumlah cara. Tidak hanya karena nasabah itu menunggak lalu mengembalikan secara langsung dan sukarela karena tak kuat mengangsur, tapi bisa juga setelah proses mediasi dan komunikasi dengan pihak pembiayaan. 

Penyebab lainnya adalah akibat kecelakaan di jalan raya. Itulah sebabnya keselamatan berkendara jauh lebih diperhatikan oleh pemilik kendaraan yang sedang jalan kreditnya. 

Karena meski ada asuransi yang men-cover (TLO/All Risk), namun bila tak ada korban jiwa namun rusak badan kendaraan dan mesin di atas 80% dari harga unit, bisa menyebabkan nasabah tersebut tak ingin melanjutkan. 

Sebagai contoh di tahun 2016, saya pernah punya nasabah unit komersial sejenis pick up yang digunakan untuk bisnis pengantaran air minum kemasan dan sembako. 

Kreditnya 4 tahun. Baru jalan 16 bulan, terjadi tabrakan dengan sebuah dump truck. 

Tak ada korban jiwa, namun kerusakan 85% pada body mobil mulai kap depan hingga bak belakang. Sayangnya khusus unit-unit komersial maksimun cover 75% karena asuransi TLO. 

Dengan kerusakan jauh lebih besar dari maksimal pertanggungan, ditambah sisa cicilan yang lagi 32 bulan hingga lunas, adalah jauh lebih baik mengembalikan unit dibanding bertahan meneruskannya. Rugi banyak bos!

Kondisi yang sama, bisa juga terjadi pada sepeda motor. Jadi ada sejumlah faktor dari mana unit-unit yang akan dilelang itu berasal. 

2. Pralelang

Pada umumnya, pareto paling besar dari volume unit pelelangan didapatkan dari unit-unit tertunggak. 

Masa WO (write off) umumnya dipakai acuan 210 hari atau kadang ada juga yang 180 hari, adalah istilah untuk kerugian perusahaan lantaran nasabah tak mengangsur selama rentang waktu tersebut. 

Dalam masa WO, sejumlah penanganan sudah dilakukan, baik kunjungan menagih atau proses mediasi komunikasi, namun belum ada indikasi membayar dari debitur. 

Nah, unit yang ditarik bisa ada dalam masa WO atau bisa juga setelah masa WO berakhir, dimana perusahaan sudah menganggap itu sebagai kerugian. 

Menariknya,teman- teman di Divisi yang menangani unit WO, tetap memantau pergerakan dan mobilisasi dimana unit WO berada demi mendapatkan kembali. 

Koordinasi bisa lintas kabupaten dalam satu propinsi atau antar provinsi karena ada kemungkinan dibawa ke pulau lain lewat jalur darat atau jalur laut. 

3. Proses lelang dan Prosedur

Bila unit-unit tersebut bisa ditemukan, akan dijual kembali alias di lelang ke calon pembeli lewat agen atau yang kadang disebut bidder. Para bidder ini sudah terikat kerja sama dengan pihak perusahaan pembiayaan tersebut. 

Warga yang ingin membeli, bisa mencari informasi ke perusahaan tersebut atau menghubungi pihak bidder yang dikenal. 

Kadang juga petugas akan menjembatani calon pembeli tersebut dengan sang bidder karena secara aturan sudah tak diperbolehkan jual langsung ke pembeli (tergantung perusahaannya juga, karena bisa saja masih ada yang membolehkan). 

4. Rugi atau untung sih bila beli unit lelang? 

Proses pelelangan sebenarnya bagian dari siklus bisnis dihampir semua perusahaan pembiayaan. Yang membedakan adalah produk apa yang dibiayai. 

Ada emas dan perhiasan yang dilelang oleh perusahaan A misalnya, atau rumah dan properti yang disita lalu dilelang oleh perusahaan B, sama halnya dengan melelang kendaraan bekas milik bekas nasabah. 

Keuntungan bagi perusahaan pembiayaan manapun, hasil penjualan tersebut setidaknya dapat mengurangi total kerugian (profit loss) meski pencadangan aset sudah diantisipasi. 

Kendaraan melintas di sebuah jalur jalan lintas Provinsi NTB-NTT| Dokumentasi pribadi
Kendaraan melintas di sebuah jalur jalan lintas Provinsi NTB-NTT| Dokumentasi pribadi

Terkait untung dan rugi, hal-hal di bawah ini bisa dipertimbangkan warga bila mau membeli unit lelang: 

1. Unit tak bisa dikredit alias harus bayar tunai. 

Membayar bisa ke bidder, dimana bidder sudah membayar lebih dahulu ke perusahaan tersebut. 

2. Kondisi unit tergantung saat diterima dari nasabah lama atau saat ditemukan. 

Ketika unit sudah ditangan petugas, petugas akan melakukan taksasi yakni mengecek kondisi luar dan dalam unit. Selanjutnya proses di sistem sebelum masuk ke gudang untuk dilelang. 

Perusahaan pembiayaan tak akan melakukan servis atau perubahan bentuk apapun pada unit tersebut. Jadi apa adanya sesuai kondisi ditarik. 

Jadi bila warga berniat membelinya, analisis lagi berapa yang harus ditambah atau dilengkapi. Syukur-syukur dapat yang bagus. 

3. Biasanya dijual lebih rendah dari harga di showroom kendaraan bekas. 

Ini karena tak ada bunga yang dibebankan apalagi denda tunggakkan dari nasabah sebelumnya. Acuan harga lebih berkisar pada harga pasaran atau memperhitungkan pokok utang saja. 

Wajar lebih murah dari showroom karena biasanya pihak showroom akan "mempercantik" dulu sebelum dipajang. Biaya bikin glowing kinyis-kinyis gitu kan keluar dana juga. 

Selain itu warga juga perlu paham, proses pencarian unit lelang hingga penerimaan juga tidak gampang. Tak semudah itu Ferguzo, menyerahkan kendaraan apabila tertunggak. Belum lagi bila digelapkan atau dijual ke pihak lain. 

Alhasil, bisa saja terbatas dan tidak banyak stok pelelangan. Itu diluar kondisi apa adanya. Apalagi yang bekas tabrakan atau kecelakaan gitu. Jadi warga juga jangan terlalu berharap. 

4. Gudang pelelangan dan kantor bisa jadi terpisah

Satu lagi yang penting untuk diketahui, meski perusahaan pembiayaan itu punya banyak kantor cabang di kota atau kabupaten tempat Anda berdomisili, gudang unit pelelangan bisa saja ngga di sana. Tapi di kantor cabang tertentu yang sudah ditentukan. Bisa juga lokasinya terpisah. 

Dengan demikian, bila berminat, mungkin diarahkan langsung ke gudang pelelangan untuk melihat dan menganalisis. Karena tak mungkin juga semuanya dipajang di kantor. 

Semoga menambah pengetahuan, 

Salam

Baca juga: "Pekerja Informal Mau Mengajukan Kredit, Bagaimana agar Bisa Disetujui?"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun