Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pentingnya Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi Mahasiswa dan Pekerja Perantau

21 Oktober 2021   15:55 Diperbarui: 17 November 2021   13:42 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Just Sharing....

Saya mau berbagi pengalaman mengapa penting para mahasiswa perantau atau pekerja perantau yang berpindah tempat tinggal, untuk menyambangi Ketua RT/RW setempat. Atau bisa aja, Ketua RT yang mendatangi langsung. 

Hal ini dikarenakan dinamika migrasi penduduk antar daerah antar provinsi adalah sebuah realita dengan beraneka tujuan. Konsekuensi dari negara yang luas dan terbagi atas pulau-pulau. 

Manfaat penting yang bisa dirasakan saat menyambangi pengurus RT/RW antara lain: 

1. Mengenal siapa Bapak/Ibu yang diberi mandat mengepalai sebuah Rukun Tetangga atau Rukun Wilayah. 

Bila suatu saat ada keperluan mendadak terkait administrasi kependudukan, paling tidak minimal tahu dimana rumahnya dan keluarganya. Ibarat pepatah, tak kenal maka tak sayang. 

2. Bagi perantau yang status tempat tinggal nya kos-kosan atau kontrakkan, akan mudah terdata di arsip atau data warga di bawah pengawasan Ketua RT/RW dengan mengetahui siapa pemilik kosannya atau rumah siapa yang jadikan kontrakkan. 

3. Ketua RT/RW dapat mengetahui status pekerjaan para perantau untuk mengantisipasi potensi positif dan negatif. 

Positifnya adalah bila perantau itu nantinya lama (tahunan) berdomisili di situ, dari pekerjaan dan aktivitasnya dapat diberdayakan bersama untuk komunitas di lingkungan warga tersebut. 

Misalnya ikutan siskamling, terlibat dalam pendampingan keterampilan warga, atau suatu saat terjadi musibah duka, paling tidak bisa dibantu secara moral dan moril.

Antisipasi negatif misalkan adanya tindak kejahatan yang dilakukan para perantau, Bapak/Ibu Ketua RT/RW juga tahu pelakunya tinggal di rumah yang mana dan dulunya mengaku sebagai apa. 

Bukankah kita sering melihat di TV atau membaca di surat kabar, ada pelaku kejahatan yang tak dikenal oleh seorang RT/RW, padahal sudah sekian lama tinggal di lingkungan wilayahnya. 

4. Untuk kepentingan surat-surat kependudukkan. 

Surat keterangan domisili (SKD) misalnya. Walaupun e-KTP berlaku nasional, dengan berpindah tempat tinggal karena alasan kuliah, sekolah atau pekerjaan, kadang SKD dibutuhkan untuk sejumlah urusan. 

Contohnya pengajuan kredit, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk layanan kesehatan, dan dokumen surat lain. Sejumlah surat tini memerlukan proses pengurusan dari bawah mulai RT atau RW untuk dibawakan ke kantor lurah atau kantor desa. 

Peran ketua RT/RW sangat dibutuhkan, sehingga mau tidak mau, kehadiran warga baru sebaiknya diketahui kepala lingkungan setempat. 

Sekadar sharing pribadi 

Pertama, Waktu merantau kuliah

Saya kosan di rumah warga di tengah kota. Modelnya rumahan bersama pemiliknya. 

Ada 3 kamar kosong yang dulunya milik anaknya, namun sudah menikah dan ikut pasangan, kamar-kamar tersebut disewakan ke mahasiswa. 

Sepintas kami nampak seperti yang punya rumah karena mulai dari teras, ruang tamu, gudang, dapur digunakan bersama. 

Bapak dan Ibu, yang sudah dianggap seperti orangtua sendiri, kemudian meminta untuk melaporkan kehadiran dan status saya (di runah mereka) kepada ketua RT yang cuma berjarak 3 rumah dengannya. 

"Kamu pergi sendiri, ketemu Pa Wira (sebut saja begitu namanya), bilang saya mahasiswa ngekost di rumah Pak Tegi (nama samaran), agar bisa dikenal sama beliau, " demikian saran Bapak dan Ibu. 

Tahun segitu belum e-KTP. Jadi masih model lama termasuk surat KK juga. Singkat cerita, setelah kenal dan mengkonfirmasi kehadiran, ternyata ketua RT banyak membantu. 

Ketika ingin bikin KTP karena umur 19 tahun waktu itu belum punya meski sudah kuliah keluar propinsi, Ketua RT memberitahu caranya. 

Saya diminta membuat surat pengantar pindah dari kantor camat di daerah asal. Dengan bantuan orangtua di sana, kemudian mengirimkan ke saya lewat pos lalu membawa kembali ke ketua RT. Kemudian beliau bikin pengantar untuk dibawa ke kantor camat. Dua minggu kemudian sudah jadi KTPnya. 

Dengan KTP tersebut, akhirnya sudah juga masuk ke KK Bapak dan Ibu pemilik kos dengan status anak kos alias keluarga lain. 

Kemudian dari KTP tersebut bisa bikin SIM dan sejumlah kemudahan urusan lain di daerah perantauan. 

Pada saat selesai pendidikan, bila sudah berpindah tempat tinggal tapi masih dalam satu provinsi, tinggal lapor aja. 

Mungkin salah satu yang mempermudah adalah ngga suka pindah-pindah kosan atau kontrakkan. Saat itu di sana selama hampir 4 tahun. 

Kalau misalnya, para perantau yang suka gonta ganti kontrakkan, 3 bulan di sini, lalu ngga betah pindah lagi 5 bulan di tempat lain, kemudian buat masalah ato ngga sreg dengan pemilik di kosan itu, lalu cari yang lain lagi, bisa jadi sulit ya. 

Kedua, Waktu pindah tugas ke luar provinsi

Saya yang inisiatif tanya ke pemilik kontrakkan dimana rumah Pak RT dan namanya siapa. Kemudian berkunjung dengan membawa copy KK (Kartu Keluarga) dan e-KTP dan memberitahukan bahwa saya ngontrak di rumah salah satu warganya. 

Saya juga memberitahukan bahwa saya bekerja di mana dan untuk berapa lama akan tinggal di sini. Selain saya juga pernah dibantu bikin pengantar SKD oleh beliau untuk sejumlah keperluan selama bertugas di daerah. 

Manfaat lain adalah beliau bisa memberitahukan pada warga lain, yang mungkin menandai saya sebagai orang baru. Jadi tanpa harus mengenalkan pada warga lain atau mendatangi satu-satu. 

Inilah salah satu gunanya mengapa penting mengkonfurmasi kehadiran sebagai perantau di daerah yang baru pada ketua RT/RW. 

Dan di kontrakkan tersebut juga dulunya ngga pindah-pindah selama lebih dari 5 tahun. Bisa jadi itu keuntungannya dikenal dan dipermudah...wkwk. 

Tapi baiknya, berapa pun lama para perantau berdomisili di sebuah daerah yang baru, sebaiknya memang melaporkan pada yang diberi mandat mengepalai lingkungan. 

Salam, 

Baca juga : "Produk Pembiayaan "Cemilan", Laris Manis di Pasaran, Risiko Menanti"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun