Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pentingnya Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi Mahasiswa dan Pekerja Perantau

21 Oktober 2021   15:55 Diperbarui: 17 November 2021   13:42 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Just Sharing....

Saya mau berbagi pengalaman mengapa penting para mahasiswa perantau atau pekerja perantau yang berpindah tempat tinggal, untuk menyambangi Ketua RT/RW setempat. Atau bisa aja, Ketua RT yang mendatangi langsung. 

Hal ini dikarenakan dinamika migrasi penduduk antar daerah antar provinsi adalah sebuah realita dengan beraneka tujuan. Konsekuensi dari negara yang luas dan terbagi atas pulau-pulau. 

Manfaat penting yang bisa dirasakan saat menyambangi pengurus RT/RW antara lain: 

1. Mengenal siapa Bapak/Ibu yang diberi mandat mengepalai sebuah Rukun Tetangga atau Rukun Wilayah. 

Bila suatu saat ada keperluan mendadak terkait administrasi kependudukan, paling tidak minimal tahu dimana rumahnya dan keluarganya. Ibarat pepatah, tak kenal maka tak sayang. 

2. Bagi perantau yang status tempat tinggal nya kos-kosan atau kontrakkan, akan mudah terdata di arsip atau data warga di bawah pengawasan Ketua RT/RW dengan mengetahui siapa pemilik kosannya atau rumah siapa yang jadikan kontrakkan. 

3. Ketua RT/RW dapat mengetahui status pekerjaan para perantau untuk mengantisipasi potensi positif dan negatif. 

Positifnya adalah bila perantau itu nantinya lama (tahunan) berdomisili di situ, dari pekerjaan dan aktivitasnya dapat diberdayakan bersama untuk komunitas di lingkungan warga tersebut. 

Misalnya ikutan siskamling, terlibat dalam pendampingan keterampilan warga, atau suatu saat terjadi musibah duka, paling tidak bisa dibantu secara moral dan moril.

Antisipasi negatif misalkan adanya tindak kejahatan yang dilakukan para perantau, Bapak/Ibu Ketua RT/RW juga tahu pelakunya tinggal di rumah yang mana dan dulunya mengaku sebagai apa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun