Selalu periksa dan cek kembali BPKB yang diterima
Setelah lunas dan diberikan BPKB, jangan langsung masukkan ke tas dan langsung pergi.Â
Selama masuh duduk di depan petugas yang menyerahkan, cek dulu lembar demi lembar halamannya, mulai dari halaman depan hingga belakang.Â
Halaman pertama identitas pemilik, nama, dan alamat siapakah yang tertera di sana. Umumnya sama dengan nama di STNK.Â
Pastikan juga ejaan dan huruf namanya tidak berubah karena kadang ada nasabah yang namanya sedikit tak sama antara KTP lama dan KTP baru. Padahal asal muasal nama di BPKB dari KTP saat pra kontrak dulu.Â
Halama kedua, isinya data fisik kendaraan seperti Nomor mesin, nomor rangka, merk, tipe dan lain-lain. Cocokkan terlebih dulu dengan STNK dan surat faktur.Â
Andai tak sama persis, mungkin akan menyisahkan "PR" koreksi dalam tanda petik di masa yang akan datang.Â
Merevisinya itu kadang ada biaya tambahan yang musti dibayarkan ke pihak samsat. Nah loh, makanya dicek baik-baik.Â
Dan yang penting juga adalah memastikan ada surat faktur yang warnanya dibedakan sesuai tipe dan merk kendaraan.Â
Jangan lupa pastikan juga ada copy KTP nama di BPKB yang biasanya dikasih steples di halaman lain, beserta kwitansi pihak pembiayaan.Â
Setelah sampai di rumah, taruhlah pada tempat yang baik. Tak menjadi bahan coretan si kecil atau tanpa sadar melepas fakturnya karena menganggap buku BPKB lebih penting. Realitanya, dua-duanya sama berharga.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!