Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

3 Hal yang Perlu Diketahui Saat Memutuskan untuk Kredit Kendaraan

7 September 2021   18:37 Diperbarui: 8 September 2021   05:00 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tukar tambah mobil baru (SIS via money.kompas.com)

Just Sharing....

Kabar baik dari pemberlakuan PPKM yang kian menurun levelnya, turut mendatangkan angin segar bagi pelaku usaha jasa pendanaan. 

Perbankan dan multifinance sebagai sektor esential, tak hanya mendapatkan nasabah baru, tapi juga menurunkan angka kredit macet. 

Terkhusus bagi Anda yang saat ini sedang terdaftar sebagai nasabah kredit kendaraan atau kredit dana tunai dengan agunan BPKB atau agunan lain, sejumlah hal di bawah ini adalah konsekuensi terhadap status sebagai debitur. 

Sebagian mungkin Anda sudah tahu atau mungkin belum berpikir sampai sejauh itu. 

Anggap saja tulisan ini ulasan ringan sebagai pengingat atau bila Anda belum pernah sekalipun menjadi nasabah, bisa saja ini membuka wawasan baru. 

1. Nomor HP Anda atau pasangan akan jadi database perusahaan sekalipun sudah lunas

Jangan langsung berpikir bila masuk SMS atau WA penawaran produk (baik dana, asuransi, merchandise, program reguler) dan lainnya itu berasal dari pinjol sebelum mendeteksi siapa pengirimnya. 

Sejumlah perusahaan kerap punya program pengelolaan database dengan mengirimkan beraneka informasi, baik ke nasabah aktif maupun yang telah lunas. Ini biasanya dikerjakan oleh divisi atau diberikan pada karyawan untuk dilakukan sendiri. 

Tanda bahwa itu berasal dari bekas lembaga pendanaan yang dulunya dikredit di sana berasal dari petugasnya, yang mana biasanya memperkenalkan dirinya. Atau umumnya, redaksional teksnya seragam karena pesan terkirim secara blast melalui sistem atas nama perusahaan. 

Sejumlah kesalahpahaman komunikasi kadang bisa juga terjadi dengan indikasi berikut: 

Nomor HP lama debitur sudah dialihkan ke orang lain. Ini bisa menyebabkan pemilik nomor kartu yang sekarang tidak tahu asal usul mengapa dikirimkan info penawaran, padahal dia sebelumnya tak pernah terlibat.

Nomor HP yang dulu didaftarkan saat akad kredit bukan nomor HP nasabah. Ini misalnya nomor saudara yang dipinjam atau kebetulan serumah dan saling kenal. Hal ini bisa bikin salah paham juga dengan si penerima. 

Mengatasi dua hal ini, salah satunya melalui via program data pengkinian berupa form revisi nomor HP yang kadang dikonfirmasi ulang ke para nasabah terutama nasabah aktif. 

2. Anda boleh meminjamkan kendaraan kredit pada orang lain. Namun bila digelapkan, Anda tak bisa ajukan klaim

Hari ini saya membaca sebuah curhatan di grup Facebook warga di sebuah kabupaten, yang mana seseorang meminjam sepeda motor lalu menghilang tak ada kabar sekian hari dan tak bisa dihubungi oleh si pemilik. 

Mereka kemudian mengunggahnya di media sosial. Berharap ada yang tahu keberadaan kendaraan roda dua itu. 

Tak enak dan bikin kesal memang bila kita adalah orang yang meminjamkan namun dibawa lari sama peminjam. 

Bila tak balik-balik juga dan berlanjut jadi penggelapan, si nasabah tak bisa mendapatkan klaim asuransi. 

Karena itu bukan kasus pencurian di rumah atau masalah pencurian di parkiran. Nasabah secara sadar menyerahkan ketika dipinjam. 

Saya pernah punya nasabah mobil usaha penyewaan kendaraan. Dua buah mobil Avanzanya masih kredit, digelapkan oleh sindikat dengan berpura-pura menyamar sebagai penyewa. Mobil hilang dan klaim ditolak, sehingga rugi dua kali. 

So, bagi Anda yang punya usaha penyewaan kendaraan, baik roda dua maupun empat, ada baiknya berhati-hati juga. Karena di polis dan akad kredit sudah jelas apa saja pengecualiannya. 

3. Bila Anda melunasi lebih cepat, bisa jadi Anda akan menemui sejumlah hal ini

BPKB belum ada di brankas karena sedang proses pengurusan oleh pihak showroom

Bila kontrak 12 bulan lalu di bulan kedua atau ketiga ingin dilunasi, bisa jadi BPBK-nya belum diterima oleh pihak pembiayaan dari pihak showroom kendaraan baru. Keterlambatan dikarenakan sejumlah kendala dalam proses pengurusan di Samsat setempat. 

Ada kalanya setelah 3 bulan, bahkan kadang sampai 6 bulan baru diserah terima. 

Contoh kasus nasabah bawa BPKB mobil untuk dijadikan agunan namun ditolak karena kondisi rusak (Dokumentasi pribadi)
Contoh kasus nasabah bawa BPKB mobil untuk dijadikan agunan namun ditolak karena kondisi rusak (Dokumentasi pribadi)

Anda mungkin diminta bersabar atau menunda pelunasan ke bulan-bulan berikutnya sembari dilakukan follow up BPKB atas kontrak tersebut. 

Bila Anda kredit kendaraan bekas, biasanya jarang terjadi. Karena hanya memerlukan proses legalisasi ulang di Samsat yang rata-rata tak lebih dari 2 minggu. 

Jumlah pelunasan dipercepat bisa jadi lebih besar atau lebih kecil dari akumulasi angsuran normal

Ini karena ada denda penalti yang lazim dibebankan pada nasabah, sama halnya pada nasabah perumahan atau debitur dana multiguna. Tergantung juga melunasinya pada setengah tenor, seperempat tenor, atau lagi sisa 4 atau 5 kali angsuran. 

Lebih besar bila bunga pelunasan dipercepat ditambahkan ke pokok utang. Sebaliknya lebih kecil, bila bunga pelunasan dihapus. Ini kebijakan internal jadi berbeda pada masing-masing. 

Selalu periksa dan cek kembali BPKB yang diterima

Setelah lunas dan diberikan BPKB, jangan langsung masukkan ke tas dan langsung pergi. 

Selama masuh duduk di depan petugas yang menyerahkan, cek dulu lembar demi lembar halamannya, mulai dari halaman depan hingga belakang. 

Halaman pertama identitas pemilik, nama, dan alamat siapakah yang tertera di sana. Umumnya sama dengan nama di STNK. 

Pastikan juga ejaan dan huruf namanya tidak berubah karena kadang ada nasabah yang namanya sedikit tak sama antara KTP lama dan KTP baru. Padahal asal muasal nama di BPKB dari KTP saat pra kontrak dulu. 

Halama kedua, isinya data fisik kendaraan seperti Nomor mesin, nomor rangka, merk, tipe dan lain-lain. Cocokkan terlebih dulu dengan STNK dan surat faktur. 

Andai tak sama persis, mungkin akan menyisahkan "PR" koreksi dalam tanda petik di masa yang akan datang. 

Merevisinya itu kadang ada biaya tambahan yang musti dibayarkan ke pihak samsat. Nah loh, makanya dicek baik-baik. 

Dan yang penting juga adalah memastikan ada surat faktur yang warnanya dibedakan sesuai tipe dan merk kendaraan. 

Jangan lupa pastikan juga ada copy KTP nama di BPKB yang biasanya dikasih steples di halaman lain, beserta kwitansi pihak pembiayaan. 

Setelah sampai di rumah, taruhlah pada tempat yang baik. Tak menjadi bahan coretan si kecil atau tanpa sadar melepas fakturnya karena menganggap buku BPKB lebih penting. Realitanya, dua-duanya sama berharga. 

Baca juga: Punya Kendaraan Sendiri, Jangan Lupa Rawat Juga BPKB-nya

Salam, 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun