Sejumlah kesalahpahaman komunikasi kadang bisa juga terjadi dengan indikasi berikut:Â
Nomor HP lama debitur sudah dialihkan ke orang lain. Ini bisa menyebabkan pemilik nomor kartu yang sekarang tidak tahu asal usul mengapa dikirimkan info penawaran, padahal dia sebelumnya tak pernah terlibat.
Nomor HP yang dulu didaftarkan saat akad kredit bukan nomor HP nasabah. Ini misalnya nomor saudara yang dipinjam atau kebetulan serumah dan saling kenal. Hal ini bisa bikin salah paham juga dengan si penerima.Â
Mengatasi dua hal ini, salah satunya melalui via program data pengkinian berupa form revisi nomor HP yang kadang dikonfirmasi ulang ke para nasabah terutama nasabah aktif.Â
2. Anda boleh meminjamkan kendaraan kredit pada orang lain. Namun bila digelapkan, Anda tak bisa ajukan klaim
Hari ini saya membaca sebuah curhatan di grup Facebook warga di sebuah kabupaten, yang mana seseorang meminjam sepeda motor lalu menghilang tak ada kabar sekian hari dan tak bisa dihubungi oleh si pemilik.Â
Mereka kemudian mengunggahnya di media sosial. Berharap ada yang tahu keberadaan kendaraan roda dua itu.Â
Tak enak dan bikin kesal memang bila kita adalah orang yang meminjamkan namun dibawa lari sama peminjam.Â
Bila tak balik-balik juga dan berlanjut jadi penggelapan, si nasabah tak bisa mendapatkan klaim asuransi.Â
Karena itu bukan kasus pencurian di rumah atau masalah pencurian di parkiran. Nasabah secara sadar menyerahkan ketika dipinjam.Â
Saya pernah punya nasabah mobil usaha penyewaan kendaraan. Dua buah mobil Avanzanya masih kredit, digelapkan oleh sindikat dengan berpura-pura menyamar sebagai penyewa. Mobil hilang dan klaim ditolak, sehingga rugi dua kali.Â