Bila memang pembeli berniat memiliki obyek tersebut, pilihan bisa dengan menurunkan harga jual atau sejumlah denda itu Anda yang bayar. Cara dan prosesnya seperti apa bisa dikomunikasikan berdua.Â
Biasanya perusahaan pendanaan yang baru lebih melihat pada kapasitas dan karakter pembeli baru terkait kemampuan meneruskan angsuran.Â
Untuk itu mungkin survei dan analisa mendalam akan dilakukan. Jadi baiknya juga nasabah lama pilah-pilih yang mau TO.Â
Bagi calon pembeli secara TO juga bisa mengantisipasi sejumlah pertimbangan ini:Â
1. Kondisi dan harga jual obyek
Dijual murah bukan berarti murahan tapi bisa juga karena ada alasan dibaliknya. Apakah karena perumahan itu rawan banjir, longsor, bencana alam, susah akses air bersih, atau alasan butuh dana dan sudah tak butuh lagi.Â
Di satu sisi mungkin penjual rugi, tapi bisa saja dia sudah berhitung lebih banyak ruginya kalo bertahan lebih lama.Â
Kendaraan juga demikian, kadang dijumpai ada sejumlah orang menawarkan ke pembeli baru karena pernah kecelakaan kala mengendarai.
Harga obyek di masa sekarang dan masa mendatang. Bila melanjukan cicilan sampai lunas akan berapa total jatuhnya.Â
Bandingkan dengan membeli secara baru atau mengambil KPR dengan cicilan baru. Cara yang sama juga bila obyeknya kendaraan bermotor.Â
2. Tambahan biaya dan waktu menunggu