Belum lagi prosedur alih agunan milik nasabah tersebut, hingga proses pelunasan oleh pihak baru, lewat apa dan seperti apa.Â
Saya mengalami sendiri manakala menangani TO para nasabah dulu.Â
Ya namanya juga "mengambil" dalam tanda petik apa yang dulu milik mereka karena keinginan nasabah, tentu komunikasi yang baik antar perusahaan pendanaan. Karena pengajuan TO tak akan diproses sebelum pelunasan dilakukan dan agunan sudah dipegang.Â
Tambahan biaya, karena pada nasabah rumah, ada proses appraisal ato estimator yang meninjau ulang kondisi obyek dan harga jual agar disimulasikan kembali struktur kreditnya. Tak beda jauh dengan TO kendaraan, di mana biaya legal juga ada.Â
Tentu ini harus diantisipasi oleh nasabah.Â
TO tipe kedua, obyek sama, perusahaan pendanaan sama, tapi nasabahnya berganti
Ada juga yang kayak begini, mengalihkan obyek pada calon pembeli baru agar meneruskan di tempat lama.Â
Ini legal, tapi di masyarakat ada juga yang tak legal seperti menjual di bawah tangan atau melanjutkan kredit tapi unit sudah berpindah.Â
Ada pengalaman Minggu lalu dihubungi salah satu nasabah mobil yang minta TO unit truk.Â
Sayangnya meski tergolong nasabah piramida puncak, namun ngga bisa di-turn over karena status jual beli tangan ketiga.Â
Di bulan lalu juga salah seorang nasabah di pulau Bali hendak menjual rumah KPR secara TO. Sudah jalan 1 tahun masih tersisa 9 tahun lagi, cicilannya 2 jutaan sebulan.Â