"Baik...saya pelajari dulu pengajuannya Mbak, sambil komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman di Kantor Bekasi karena Mbak nasabah di sana juga," jawab saya kemudian memberi janji untuk nanti menghubungi dia kembali.Â
Dua hari kemudian, karena plafon pinjamannya gede proses survey dilakukan bersama salah seorang rekan. Kami mendatangi lokasi usahanya.Â
Bisnis tambak udang dan ikan, di sebuah desa di pinggiran jalan lintas propinsi NTB-NTT. Sejumlah karyawan nya sedang menyemai benih udang dan memperbaiki pompa dan sirkulasi air.Â
Bersama sejumlah anak buahnya, yang juga warga lokal dari desa yang sama dengan Mba Bianca, bekerja membantunya. Usaha tambaknya sudah berjalan sekian tahun, meski tahun -tahun sebelumnya dia berada di Jakarta.Â
Selain usaha tambak, usaha hasil bumi juga dirambah karena NTB sendiri adalah salah satu lumbung pangan nasional.Â
"Uang hasil tambak  dipake buat kredit Dump Truk itu Pak dan buat transportasi hasil bumi juga. Walau saya di Jakarta, kadang di Australi, tetap tidak lupa sama tanah asal. Ya kita bisniskan, sekalian mengelola lahan di desa," katanya di sela-sela istirahat makan siang di rumah jaga di sekitar tambak.Â
Masih ingat menu makan siangnya ayam kampung bakar khas sambal Taliwang. Â Dibakar disitu, dimakan bersama di situ..hehe. Dia kemudian bicara banyak soal pembibitan udang dan lobster di NTB, hingga sejumlah pebisnis luar daerah yang mulai melirik potensi lokal.Â
Keakraban diantara kami, membuat dia lalu bercerita banyak. Soal bagaimana bertemu dengan suaminya, warna warni punya suami bule dan dia sendiri wanita Indonesia, lalu gaya hidup dan konsekuensi dari pernikahan campuran.Â
Keseluruhannya saya rangkum namun tidak mendetail biar ngga kepanjangan, Â ditambah proses pengajuan kreditnya, seperti di bawah ini :Â
1. Suami yang WNA tak bisa mengajukan kredit di Indonesia.Â
Peraturan BI No. 7/14/PBI/2005 memang membatasi WNA untuk tidak mengajukan pinjaman di Indonesia. Dalam persyaratan pun sudah ditentukan bahwa pemohon adalah WNI dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun. Ini aturan umum yang berlaku. Bukti sebagai WNI ditunjukkan dengan KTP dan KK.Â