Entah ngomong di depan, atau ngomong di belakang tapi akhirnya kedengaran hingga ke atasan, atau ke bagian HRD, atau langsung ke telinga pemiliknya, itu rasanya tak elok.Â
Bisa memicu kesalahpahaman antar perusahaan dengan pekerja, antar perusahaan dengan keluarga pekerja, atau antara atasan pekerja dengan atasan di atasnya yang berdampak ke lingkungan kerja.Â
Bahkan bisa saja antara perusahaan tersebut dengan instasi ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban baik dari  sisi karyawan mapun perusahaan.Â
6. Pada pekerja yang sakit parah dan berat, adalah lebih baik beristirahat.Â
Ini adalah anjuran yang baik, karena tak sedikit perusahaan di Indonesia, yang tak menyediakan kompensasi nominal asuransi kesehatan yang besar.
BPJS kelas 1, kelas 2 sebesar  100  ribu per bulan bahkan kelas 3 yang hanya 35 ribu per bulan iurannya, mungkin masih bisa di tanggung perusahaan. Itu belum termasuk tak sedikit perusahaan lain malah menambahkan asuransi di luar BPJS.Â
Meski demikian tetap ada syarat dan ketentuan berlaku. Dibatasi hanya sekian puluh juta atau sekian ratus juta, menyesuaikan jabatan dan jenjang.Â
Namun bila sakit berlanjut ditambah tindakan medik lain, kuotanya bisa habis dan tak bisa lagi ditanggung perusahaan.Â
Sementara uang pertanggungan andai kata,maaf meninggal, tak semua perusahaan menyediakan.Â
Itu alasannya kadang pada tempat kerja formal atau non formal, perusahaan menyarankan agar karyawan punya cadangan asuransi kesehatan atau asuransi lain di luar kantor dari penghasilan bekerjanya selagi sehat sebagai antisipasi.Â
Salah satunya karena bila mana terjadi yang demikian, misal kasus karyawan sakit parah atau anggota keluarganya yang sebagai pasien, perusahaan tak bisa menanggulangi bila biayanya cukup merepotkan dalam tanda kutip.Â
Hal-hal di atas ini jadi pertimbangannya kalo sakit, mending istirahat saja, jangan dipaksa. Tubuhmu dan kesehatanmu adalah investasi jangka panjang, bukan jangka pendek.Â