Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ini 4 Alasan Penting Mengapa Wajib Dokumen E KTP dan KK Saat Pengajuan Kredit

5 Agustus 2020   14:40 Diperbarui: 8 Agustus 2020   10:14 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Lembaga Pembiayaan di bawah OJK juga selaras kebijakan pemerintah. 

Ini mungkin salah satu alasan lain mengapa dari beberapa tahun yang lalu, ketika bergulir kebijkan wajib E KTP, lembaga kredit juga urun mewajibkan ke calon nasabah. Cara sederhananya adalah memasukkan sebagai persyaratan administrasi, Dan untuk membuat E KTP, harus beserta pengurusan KK. Selain kegunaannya untuk alasan nomor 1 dan 2 di atas, juga demi sosialiasi dan keseragaman antar perusahaan sejenis. 

Kini tak hanya kedua dokumen itu wajib, namun meluas ke perpanjangan pajak STNK kendaraan dan dokumen NPWP calon nasabah. Misalkan bila agunannya adalah BPKB kendaraan tuk pembiayaan multiguna, wajib pajak kendaraan STNK masih berlaku dan BPKB harus dilegal dahulu. Karena secara  kesepakatan dan perjanjian dengan SAMSAT secara nasional, agar melengkapi itu sebelum proses pencairan.Toh bila terjadi resiko kehilangan atau kecurian selama jalan kredit, akan mempermudah klaim pengurusan asuransi kendaraan. 

Demikian juga arahan untuk memiliki NPWP bagi calon nasabah yang mempunyai usaha. Dengan sendirinya, mau tak mau, suka tak suka, calon nasabah mesti mengurusnya, bila berniat pengajuan. Dan untuk kebijakan -kebijakan seperti ini, semuanya tertuang juga dalam kebijakan kredit di internal masing -masing dan disosialisasikan ke calon nasabah. 

4. E KTP dan KK mengkonfirmasi pengakuan nasabah secara lisan dan secara dokumen tulisan yang tercetak

Ini adalah aspek penting lain dari dua dokumen ini. Karena data dan identitas yang tercantum di sana adalah data valid yang juga nanti digunakan untuk urusan lain yang berhubungan dengan hak kewarganegaraan calon nasabah. Misalkan : nama ibu kandung. Tak hanya untuk kredit ini dan itu, tapi juga data pribadi lain seperti anggota keluarga. Lengkap dengan tanggal lahir , nama orang tuanya siapa dan statusnya.  

Data -data ini diperlukan lembaga pembiayaan untuk contoh di bawah ini ( tak semuanya dijabarkan ) : data tanggungan vs data penghasilan. Bila calon nasabah bekerja sebagai apa dan nominal gaji atau labanya berapa, akan dianalisa dengan jumlah tanggungan si calon nasabah. 

Misalkan sebagai PNS gologan III B dengan gaji 4 juta ato 5 juta, jumlah anaknya 3 orang ( 1 SMA, 1 SMP dan 1 SD), maka bagian kredit akan menganalisa kebutuhan tiap anak sekian nominal dari penghasilan orang tua VS besarnya cicilan baru si calon nasabah. 

Bila si calon nasabah hendak, misalnya kredit mobil bekas dengan angsuran 1 juta per bulan selama 2 tahun, apakah cukup, bila hanya suami yang bekerja dan istri hanya seorang ibu rumah tangga tanpa bekerja. Dengan tanggungan segitu, bila ada keraguan akan kemampuan bayar si calon, biasanya divisi kredit akan meminta tambahan bukti dokumen lain. Tujuannya untuk menganalisa kemampuan keuangan nasabah selama masa kredit. 

Apalagi bila dari hasil ngintip di SLIK , nasabah punya rekam jejak lancar namun tak pernah miliki riwayat pembayaran lebih besar dari 1 juta atau sekitar 800 atau 900 an ribu per bulan. Nah, disinilah mengapa data KK itu penting sebagai bahan analisa kredit. Di luar itu, mengantisipasi resiko, juga dibutuhkan status kejelasan tempat tinggal. 

Bila rumah yang ditempati adalah milik sendiri atau milik orang tua, dengan sendirinya akan terlihat juga di rekening meteran listrik nama siapa yang tertera dan mencocokkannya dengan nama di KK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun