Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ini 4 Alasan Penting Mengapa Wajib Dokumen E KTP dan KK Saat Pengajuan Kredit

5 Agustus 2020   14:40 Diperbarui: 8 Agustus 2020   10:14 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baik terhadap para nasabah, pihak ketiga (rekanan perusahaan) yang bekerja sama dengan perusahaan itu, legalitas perusahaan secara hukum dan beberapa aturan lain yang tertuang dalam peraturan OJK terhadap masing -masing internal perusahaan. Ada yang secara garis besar sama, ada yang sedikit spesifik berbeda. Tergantung pada spesialisasi produk yeng dikelola.

Realitanya di lapangan, pada era kekinian, entah lembaga pembiayaan itu secara resmi bernaung di bawah OJK, atau tak berada dalam pengawasan lembaga independen yang  dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 itu, toh dokumen E KTP atau KK, tetap dimintakan dari calon konsumen, mana kala mengajukan ke lembaga legal maupun pun semi legal atau tak legal.  

Mengapa? 

1. Karena NIK KTP yang jumlahnya 16 digit itu beserta data dan identitas nasabah, secara otomatis terhubung ke data dukcapil nasional. 

Dengan sendirinya mempersempit ruang bagi pembuat KTP palsu. NIK nya sudah pasti tak terdaftar di data KTP nasional. Pada lembaga pembiayan sendiri, yang bisa mengakses langsung hanya Divisi Risk (kredit) yang dimiliki oleh masing -masing internal perusahaan pembiayaan. Orang - orang tertentu yang punya akses tuk melihat rekam jejak nasabah di lembaga pembiayaan lain.

Bisa jadi karyawan internal itu bukan pegawai yang melakukan kunjungan atau mengurus pengajuan calon nasabah, lantaran dia mungkin tak punya ibaratnya password tuk mengintip, sang calon nasabah 'sedang apa dan dimana' pada masa silam atau masa kini. Tugasnya dia hanya memintakan tuk dilengkapi karena itu diperlukan oleh divisi yang bertugas memeriksa pengajuan kredit, seperti yang dituliskan di atas. 

OJK memiliki SLIK (Sistem Layanan Infomasi Keuangan) yang dapat dibuka oleh sejumlah pegawai internal di lembaga pembiayaan yang diberii hak khusus tuk mengamati warna -warni jejak  kredit calon nasabah. Hasil pengamatan akan keluar dalam bentuk rekomendasi : disetujui total,  disetujui dengan persyaratan tertentu, ditolak dengan alasan tertentu,calon nasabah katagori black list atau negative list. 

Bahkan, bulan lalu atau beberapa bulan, para nasabah pernah ikut program relaksasi atau restruktur karena Covid-19, entah di bank, finance atau perusahaan pembiayaan manapun, akan jelas terlihat. Dan biasanya akan muncul dalam rekomendasi kredit : boleh lanjut atau pending aja dulu. Kami di kantor, dalam 2 atau 3 bulan ini, banyak muncul info nasabah ikut program restructure di bank lain, meski pada saat pengajuan dan disurvey, ketika ditanyakan nasabah tidak mengakui telah ikut program keringanan tersebut. 

2. Data E KTP pasangan atau penjamin, termasuk yang di KK, akan terlihat juga di SLIK. 

Umumnya bila calon nasabah status menikah, biasanya dimintakan juga copy atau foto E KTP pasangan. Bila masih bujang atau lajang, kadang diwajibkan ada penjamin. Bisa orang tua atau saudara yang tercantum dalam KK si calon nasabah. Beberapa perusahaan lain tak memerlukan tanda tangan penjamin, hanya mewajibkan dokumen KK. 

Salah satu kegunaan dokumen KK adalah mengecek rekam jejak kredit pasangan atau penjamin di SLIK. Seperti hal nya perlakuan ke calon nasabahnya. Dari pengalaman, bisa saja history calon nasabah lancar, tapi pasangan atau penjamin juga punya kredit yang tak lancar di tempat lain.Dapat juga sebaliknya. Karena bila suami istri, masing -masing bekerja atau punya usaha, mau pakai nama istri atau nama suami, boleh -boleh saja. Nah dengan diteropong via SLIK, akan kelihatan semuanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun