Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ini 4 Alasan Penting Mengapa Wajib Dokumen E KTP dan KK Saat Pengajuan Kredit

5 Agustus 2020   14:40 Diperbarui: 8 Agustus 2020   10:14 1159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Just Sharing....

Pernah menyerahkan copy E KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pengajuan kredit? Bagi mantan nasabah atau yang kini berniat mengajukan ke sebuah lembaga pembiayaan, sudah pasti dokumen ini menjadi syarat administrasi. Sebagian perusahaan yang memproses aplikasi, terkadang malah hanya meminta data identitas berupa KTP saja. 

Pernah tidak kepikiran, mengapa data identitas diri dan identitas keluarga di dalam KK, harus dilampirkan? Pengganti KK, biasanya sejumlah kantor yang memberikan kredit menoleransi boleh melampirkan copy Buku Nikah (bagi yang beragama muslim) atau sertifikat pernikahan bagi yang non muslim. Kebalikannya, andai tak punya E KTP, tak bisa menggantinya dengan dokumen SIM atau Paspor. 

Menyebut lembaga pembiayaan, bisa termasuk perbankan, finance, perusahaan pembiayaan, leasing, koperasi, pegadaian, dan beberapa yang lain. Ada yang secara online atau konvensional yang mengadopsi layanan online juga. Sebagian menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman, namun tak sedikit yang hanya memberi kredit dalam bentuk layanan pembiayaan dimana sumber dana berasal dari bank induk (ibaratnya simbiosis mutualisme antara bapak perusahaan dan anak perusahaan). Istilahnya joint finance. 

Kedua dokumen di atas secara tersirat dan tegas, masuk dalam poin dan pasal aturan yang diwajibkan OJK sebagai lembaga negara bentukan pemerintah,  tuk mengatur dan mengawasi proses pra kredit dan pasca kredit di internal lembaga pembiayaan itu sendiri. Meski kadang tak turun langsung ke lapangan (maksudnya ke kantor -kantor cabang di daerah), salah satu cara OJK memonitor adalah melalui laporan tim audit reguler dari kantor pusat atau kantor regional perusahaan tersebut ke kantor jaringannya di bawah. 

Lazimnya kunjungan audit turba alias turun ke bawah, minimal setahun sekali atau dua periode setahun. Tergantung kebijakan internal masing -masing. Bisa semua divisi di audit, atau berkala per masing -masing divisi. Untuk diketahui, umumnya di sebuah lembaga pembiayaan, itu ada beberapa divisi. Penamaan divisi bisa sama atau berbeda, namun fungsi dan tugas rada -rada mirip. 

Ada divisi marketing (sales), divisi penagihan (colletion), divisi risk (kredit), divisi operation (ini bisa menangani administrasi merangkap keuangan), atau kadang divisi keuangan bisa berdiri sendiri. Selain itu ada pula divisi komunikasi, divisi yang menangani UTJ ( unit beserta agunan dari para nasabah kredit macet), divisi IT yang biasanya ada di regional atau di kantor pusat, divisi HRD, dan juga beberapa yang lain.Itu mungkin secara garis besar. Realitanya bisa saja ada divisi-divisi kecil lagi yang menjadi pecahan dari divisi besar (menyesuaikan kebutuhan dan portfolio). 

Kembali pada kedua dokumen di atas, apakah diperlukan juga oleh divisi lain selain Sales & Marketing? Secara langsung iya, secara tak langsung juga nanti bila berkenaan dengan nasabah tersebut, akan dibutuhkan juga. Alur proses di sebuah lembaga pembiayaan, semua di mulai dari depan. Maksudnya dari divisi yang paling depan alias Divisi Sales dan Marketing, termasuk CS (Customer Service), yang kini juga rata -rata merangkap sebagai mediator produk perusahaan. 

Jadi bila suatu saat, mana kala berhubungan dengan 'ujung tombak perusahaan' dalam hal apapun (termasuk di luar kredit mengkredit), bila ada permintaan data ini dan itu, bisa jadi semuanya adalah 'request ' dan arahan dari atas atau dari divisi yang berkaitan dengan urusan yang berkenaan dengan soal itu. Misalkan : pengaduan nasabah yang kendaraannya di curi, nasabah yang hendak melakukan TO (Take Over) agunan antar lembaga pembiayaan, atau nasabah yang sudah  megap -megap tak kuat melanjutkan cicilan dan berniat menjual nya ke orang lain secara legal. 

Ini 4 Alasan Pentingnya Data E KTP dan KK

Mungkin sebagian masyarkat pernah melihat sebuah lembaga pembiayaan yang di halaman depan kantornya atau di halaman website resmi, termasuk di media promosinya ada tertera tulisan : terdaftar dan dan diawasi oleh OJK. Pelabelan ini tentunya mensyaratkan sejumlah kriteria dan batasan -batasan dalam menjalankan roda operasional usaha. 

Baik terhadap para nasabah, pihak ketiga (rekanan perusahaan) yang bekerja sama dengan perusahaan itu, legalitas perusahaan secara hukum dan beberapa aturan lain yang tertuang dalam peraturan OJK terhadap masing -masing internal perusahaan. Ada yang secara garis besar sama, ada yang sedikit spesifik berbeda. Tergantung pada spesialisasi produk yeng dikelola.

Realitanya di lapangan, pada era kekinian, entah lembaga pembiayaan itu secara resmi bernaung di bawah OJK, atau tak berada dalam pengawasan lembaga independen yang  dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 itu, toh dokumen E KTP atau KK, tetap dimintakan dari calon konsumen, mana kala mengajukan ke lembaga legal maupun pun semi legal atau tak legal.  

Mengapa? 

1. Karena NIK KTP yang jumlahnya 16 digit itu beserta data dan identitas nasabah, secara otomatis terhubung ke data dukcapil nasional. 

Dengan sendirinya mempersempit ruang bagi pembuat KTP palsu. NIK nya sudah pasti tak terdaftar di data KTP nasional. Pada lembaga pembiayan sendiri, yang bisa mengakses langsung hanya Divisi Risk (kredit) yang dimiliki oleh masing -masing internal perusahaan pembiayaan. Orang - orang tertentu yang punya akses tuk melihat rekam jejak nasabah di lembaga pembiayaan lain.

Bisa jadi karyawan internal itu bukan pegawai yang melakukan kunjungan atau mengurus pengajuan calon nasabah, lantaran dia mungkin tak punya ibaratnya password tuk mengintip, sang calon nasabah 'sedang apa dan dimana' pada masa silam atau masa kini. Tugasnya dia hanya memintakan tuk dilengkapi karena itu diperlukan oleh divisi yang bertugas memeriksa pengajuan kredit, seperti yang dituliskan di atas. 

OJK memiliki SLIK (Sistem Layanan Infomasi Keuangan) yang dapat dibuka oleh sejumlah pegawai internal di lembaga pembiayaan yang diberii hak khusus tuk mengamati warna -warni jejak  kredit calon nasabah. Hasil pengamatan akan keluar dalam bentuk rekomendasi : disetujui total,  disetujui dengan persyaratan tertentu, ditolak dengan alasan tertentu,calon nasabah katagori black list atau negative list

Bahkan, bulan lalu atau beberapa bulan, para nasabah pernah ikut program relaksasi atau restruktur karena Covid-19, entah di bank, finance atau perusahaan pembiayaan manapun, akan jelas terlihat. Dan biasanya akan muncul dalam rekomendasi kredit : boleh lanjut atau pending aja dulu. Kami di kantor, dalam 2 atau 3 bulan ini, banyak muncul info nasabah ikut program restructure di bank lain, meski pada saat pengajuan dan disurvey, ketika ditanyakan nasabah tidak mengakui telah ikut program keringanan tersebut. 

2. Data E KTP pasangan atau penjamin, termasuk yang di KK, akan terlihat juga di SLIK. 

Umumnya bila calon nasabah status menikah, biasanya dimintakan juga copy atau foto E KTP pasangan. Bila masih bujang atau lajang, kadang diwajibkan ada penjamin. Bisa orang tua atau saudara yang tercantum dalam KK si calon nasabah. Beberapa perusahaan lain tak memerlukan tanda tangan penjamin, hanya mewajibkan dokumen KK. 

Salah satu kegunaan dokumen KK adalah mengecek rekam jejak kredit pasangan atau penjamin di SLIK. Seperti hal nya perlakuan ke calon nasabahnya. Dari pengalaman, bisa saja history calon nasabah lancar, tapi pasangan atau penjamin juga punya kredit yang tak lancar di tempat lain.Dapat juga sebaliknya. Karena bila suami istri, masing -masing bekerja atau punya usaha, mau pakai nama istri atau nama suami, boleh -boleh saja. Nah dengan diteropong via SLIK, akan kelihatan semuanya. 

3. Lembaga Pembiayaan di bawah OJK juga selaras kebijakan pemerintah. 

Ini mungkin salah satu alasan lain mengapa dari beberapa tahun yang lalu, ketika bergulir kebijkan wajib E KTP, lembaga kredit juga urun mewajibkan ke calon nasabah. Cara sederhananya adalah memasukkan sebagai persyaratan administrasi, Dan untuk membuat E KTP, harus beserta pengurusan KK. Selain kegunaannya untuk alasan nomor 1 dan 2 di atas, juga demi sosialiasi dan keseragaman antar perusahaan sejenis. 

Kini tak hanya kedua dokumen itu wajib, namun meluas ke perpanjangan pajak STNK kendaraan dan dokumen NPWP calon nasabah. Misalkan bila agunannya adalah BPKB kendaraan tuk pembiayaan multiguna, wajib pajak kendaraan STNK masih berlaku dan BPKB harus dilegal dahulu. Karena secara  kesepakatan dan perjanjian dengan SAMSAT secara nasional, agar melengkapi itu sebelum proses pencairan.Toh bila terjadi resiko kehilangan atau kecurian selama jalan kredit, akan mempermudah klaim pengurusan asuransi kendaraan. 

Demikian juga arahan untuk memiliki NPWP bagi calon nasabah yang mempunyai usaha. Dengan sendirinya, mau tak mau, suka tak suka, calon nasabah mesti mengurusnya, bila berniat pengajuan. Dan untuk kebijakan -kebijakan seperti ini, semuanya tertuang juga dalam kebijakan kredit di internal masing -masing dan disosialisasikan ke calon nasabah. 

4. E KTP dan KK mengkonfirmasi pengakuan nasabah secara lisan dan secara dokumen tulisan yang tercetak

Ini adalah aspek penting lain dari dua dokumen ini. Karena data dan identitas yang tercantum di sana adalah data valid yang juga nanti digunakan untuk urusan lain yang berhubungan dengan hak kewarganegaraan calon nasabah. Misalkan : nama ibu kandung. Tak hanya untuk kredit ini dan itu, tapi juga data pribadi lain seperti anggota keluarga. Lengkap dengan tanggal lahir , nama orang tuanya siapa dan statusnya.  

Data -data ini diperlukan lembaga pembiayaan untuk contoh di bawah ini ( tak semuanya dijabarkan ) : data tanggungan vs data penghasilan. Bila calon nasabah bekerja sebagai apa dan nominal gaji atau labanya berapa, akan dianalisa dengan jumlah tanggungan si calon nasabah. 

Misalkan sebagai PNS gologan III B dengan gaji 4 juta ato 5 juta, jumlah anaknya 3 orang ( 1 SMA, 1 SMP dan 1 SD), maka bagian kredit akan menganalisa kebutuhan tiap anak sekian nominal dari penghasilan orang tua VS besarnya cicilan baru si calon nasabah. 

Bila si calon nasabah hendak, misalnya kredit mobil bekas dengan angsuran 1 juta per bulan selama 2 tahun, apakah cukup, bila hanya suami yang bekerja dan istri hanya seorang ibu rumah tangga tanpa bekerja. Dengan tanggungan segitu, bila ada keraguan akan kemampuan bayar si calon, biasanya divisi kredit akan meminta tambahan bukti dokumen lain. Tujuannya untuk menganalisa kemampuan keuangan nasabah selama masa kredit. 

Apalagi bila dari hasil ngintip di SLIK , nasabah punya rekam jejak lancar namun tak pernah miliki riwayat pembayaran lebih besar dari 1 juta atau sekitar 800 atau 900 an ribu per bulan. Nah, disinilah mengapa data KK itu penting sebagai bahan analisa kredit. Di luar itu, mengantisipasi resiko, juga dibutuhkan status kejelasan tempat tinggal. 

Bila rumah yang ditempati adalah milik sendiri atau milik orang tua, dengan sendirinya akan terlihat juga di rekening meteran listrik nama siapa yang tertera dan mencocokkannya dengan nama di KK. 

Dengan apa yang dipaparkan di atas, mengapa kedua dokumen ini wajib dan berguna bagi masyarakat, juga bagi lembaga pembiayaan itu sendiri. 

Semoga mengedukasi, 

Salam, 

Sumbawa,  NTB, 05 Agustus 2020

15.45 Wita

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun