Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan dalam hukum agar menjadi kenyataan dan ditaati oleh masyarakat.Â
Menurut Soejono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir.Â
Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukum di negara tersebut. Hukum memegang peranan penting dalam menentukan kualitas penegakan hukum di suatu negara hukum. Dengan penegakan hukum yang kuat akan menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Masyarakat Indonesia semakin hari makin mendambakan tegaknya hukum yang berwibawa, untuk memenuhi rasa keadilan dan ketentraman kehidupan warga negaranya. Namun, sepertinya itu hanya menjadi angan belaka saja karena sampai saat ini penegakkan hukum di Indonesia masih lemah karena mengalami degradasi dalam penanganan penegakan hukumnya.
Terdapat kasus hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan masyarakat sehingga terjadinya kekacauan dan kerusuhan dimana-mana karena masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dari hukum. Institusi para penegak hukum masih banyak memberikan citra buruk di mata masyarakat mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Hampir dapat dipastikan bahwa di negeri ini sangat sulit memperoleh keadilan bagi masyarakat kecil. Kenyataannya, penegakan hukum saat ini runcing ke bawah tumpul ke atas.Â
Kelemahan dalam penegakan hukum di Indonesia melibatkan sejumlah faktor dari berbagai kalangan masyarakat dan struktur pemerintahan yang kompleks. Beberapa faktor utama yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah korupsi, intervensi politik, kelemahan struktural lembaga penegak hukum, ketidaksetaraan dalam sistem peradilan, dan faktor budaya yang mempengaruhi independensi penegak hukum.
Selain itu, ada faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Faktor Hukum Itu SendiriÂ
Semakin baik suatu peraturan hukum yang ada akan semakin memungkinkan penegakannya. Sebaliknya semakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah penegakannya. Peraturan yang baik itu adalah peraturan yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.
2. Faktor Penegak Hukum Â
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Misalnya, Polisi, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penasehat Hukum (Advokat) dan hingga petugas-petugas sipir pemasyarakatan. Fungsi hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik maka pasti akan timbul masalah.
3. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
4. Faktor masyarakatÂ
Penegak hukum berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat harus mempunyai kesadaran hukum agar penegakan hukum dapat terwujud. Apabila warga masyarakat sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka, maka mereka juga akan mengetahui aktivitas-aktivitas penggunaan upaya-upaya hukum untuk melindungi, memenuhi dan mengembangkan kebutuhan-kebutuhan mereka dengan aturan yang ada.
5. Faktor KebudayaanÂ
kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perilaku yang menetapkan peraturan apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak. Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai/mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).
Untuk mengatasi masalah penegakan hukum ini perlu dilakukan beberapa upaya. Berikut upaya-upaya untuk meningkatkan penegakan hukum di Indonesia:
1. Pemberantasan Korupsi di institusi hukum di Indonesia.Â
Diperlukan pengawasan terhadap para penegak hukum. Masih banyak kasus penyuapan di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang membuat buruknya penegakan hukum di Negara kita. Kasus korupsi harus diberantas agar memberi efek jera dan membuat para penegak hukum sadar akan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
2. Pendidikan hukum yang progresif
Menurut Satjipto Rahardjo, Perlu adanya pendidikan hukum yang progresif guna menandingi pendidikan hukum status quo. Di antara ciri pendidikan hukum yang progresif adalah kreatif, responsif, berwatak pembebasan, dan berorientasi kepada Indonesia dan kebutuhan Indonesia.
3. Pengawasan yang intensif oleh masyarakat terhadap penegak hukum
Perlu adanya kerelaan dari para penegak hukum untuk selalu diawasi oleh masyarakat, hal ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan dengan baik.
4. Upaya penegakan hukum pun diarahkan pula pada kebijakan yang konsisten terhadap perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dengan tujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan kaidah hukum, norma sosial yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Demikian penjelasan mengenai penegakan hukum di Indonesia yang lemah beserta faktor yang mempengaruhi dan upaya mengatasinya. Semoga penegakan hukum Indonesia dapat terus membaik kedepannya. Terima kasih kepada para pembaca, semoga artikel ini dapat bermanfaat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H