Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain, mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya. Kalau hal-hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.
4. Faktor masyarakatÂ
Penegak hukum berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat harus mempunyai kesadaran hukum agar penegakan hukum dapat terwujud. Apabila warga masyarakat sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka, maka mereka juga akan mengetahui aktivitas-aktivitas penggunaan upaya-upaya hukum untuk melindungi, memenuhi dan mengembangkan kebutuhan-kebutuhan mereka dengan aturan yang ada.
5. Faktor KebudayaanÂ
kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perilaku yang menetapkan peraturan apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak. Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai/mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari).
Untuk mengatasi masalah penegakan hukum ini perlu dilakukan beberapa upaya. Berikut upaya-upaya untuk meningkatkan penegakan hukum di Indonesia:
1. Pemberantasan Korupsi di institusi hukum di Indonesia.Â
Diperlukan pengawasan terhadap para penegak hukum. Masih banyak kasus penyuapan di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang membuat buruknya penegakan hukum di Negara kita. Kasus korupsi harus diberantas agar memberi efek jera dan membuat para penegak hukum sadar akan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
2. Pendidikan hukum yang progresif
Menurut Satjipto Rahardjo, Perlu adanya pendidikan hukum yang progresif guna menandingi pendidikan hukum status quo. Di antara ciri pendidikan hukum yang progresif adalah kreatif, responsif, berwatak pembebasan, dan berorientasi kepada Indonesia dan kebutuhan Indonesia.
3. Pengawasan yang intensif oleh masyarakat terhadap penegak hukum