Mohon tunggu...
Erry Adjie
Erry Adjie Mohon Tunggu... -

Kembali kepada khittah

Selanjutnya

Tutup

Bola

Pola Pembiayaan Syariah untuk UMKM Agribisnis

21 Juni 2012   18:54 Diperbarui: 8 Maret 2016   17:31 2314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiayaan di bidang agribisnis meliputi kegiatan usaha (agribisnis):


  • Penanaman tanaman semusim
  • Penanaman tanaman perkebunan
  • Penanaman tanaman hortikultura
  • Pengolahan dari produk tersebut sampai pada siap dijual.
  • Peternakan unggas,
  • Peternakan (dairy farming) untuk pengelolaan susu dan diambil hasilnya setiap hari.
  • Budidaya ikan serta pembibitannya
  • Pembelian masukan untuk benih yaitu produksi tanaman, pupuk, insektisida, pestisida, herbisida, weedicides, penyemprot panduan dll
  • Peternakan Unggas yang meliputi; Pembelian pakan, burung / ayam umur sehari, bahan baku pakan,vaksinasi, vitamin dan obat lain untuk burung unggas, pemotongan unggas peralatan untuk pakan unggas burung, serbuk gergaji, kayu, alat pemanas, air filter dll. Usaha pemerahan (dairy farm) Susu yang meliputi pembelian dan perkebunan pakan hewan dan feed, penggiling pakan, tokas, pakan mesin pencampuran dan wadah feed atau susu; vaksinasi, vitamin dan obat lain untuk hewan; peralatan untuk makanan hewan, pengumpan betis, gelang, tali / rantai besi, dll
  • Budidaya ikan meliputi pembelian bahan bakar, ransum dan es,pengepakan /pengolahan / membersihkan barang yang dibutuhkan untuk ekspor ikan. Consumable item untuk menyembuhkan dan pengeringan. Pengadaan kotak terisolasi, pembelian peti ikan plastik dan keranjang plastik.

Tentunya menjadi harapan para praktisi usaha tani, apabila satu saat sentuhan Perbankan pun sampai pada lahan-lahan yang digarap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun