Mohon tunggu...
Erry Adjie
Erry Adjie Mohon Tunggu... -

Kembali kepada khittah

Selanjutnya

Tutup

Bola

Pola Pembiayaan Syariah untuk UMKM Agribisnis

21 Juni 2012   18:54 Diperbarui: 8 Maret 2016   17:31 2314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

System pengadaian yang dikelola oleh BUMN merupakan salah satu cara untuk mendapatkan dana segar atas jaminan benda berharga yang bila dihitung bung efffektifnya mencapai 1.8% per bulan, yang dapat juga dijadikan alternatif pembiayaan yang cepat.

Dalam penyaluran kredit mikronya, agar perbankan tetap mendapatkan keuntungan bunga dan tidak menyalahi peraturan, banyak perusahaan yang menawarkan sebagai avalis atau penjembatan penjaminan, dengan cara menjaminkan aset perusahaan tersebut dalam bentuk surat berharga, maupun sertifikat deposito, untuk menjadikan plafon pinjaman yang akan disalurkan kepada masaarakat dengan spread bunga tertentu.

Pada dasarnya semua instansi dan individu akan meminjamkan dana asalkan ada penjamin bahwa uang tersebut dapat dikembalikan dengan aman, tanpa meninjau keperluan untuk apa uang itu digunakan.

Alternatif Pembiayaan Syariah

Perbedaan Pembiayaan Syariah dengan konvensional pada dasarnya adalah pada niat akad yang dilakukan, dan fungsi Bank Syariah adalah lembaga intermediasi (pengelola/mudharib) para investor penabung (wadi’ah) langsung kepada peminjam, bersifat risk sharing yang memberikan kesetaraan keuntungan dan kerugian pada penggunaan dananya, namun didalam perbankan syariah Indonesia hanya revenue sharing, bukan loss sharing karena Bank Indonesia menjaminkan kerugian dari perbankan syariah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Beberapa prinsip yang dianut oleh system perbankan syariah antara lain;


  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan  sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
  • "Laa ribha liman laa kasba" (tidak ada keuntungan tanpa risiko)

Dari beberapa akad yang difahami dalam Perbankan Syariah adalah:

NISBAH

Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akadbagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

BAI’ ALMUTHLAQ

Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun