Mohon tunggu...
Erry Adjie
Erry Adjie Mohon Tunggu... -

Kembali kepada khittah

Selanjutnya

Tutup

Bola

Pola Pembiayaan Syariah untuk UMKM Agribisnis

21 Juni 2012   18:54 Diperbarui: 8 Maret 2016   17:31 2314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembiayaan usaha pertanian di Indonesia dalam masa globalisasi dan ancaman kekurangan pangan secara Global masih belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, dalam hal memberikan regulasi yang tepat agar dapat menjaga kesetabilan produksi dan harga di tingkat petani. Seperti diketahui, Karakteristik usaha pertanian adalah sektor Riil, memiliki sifat usaha yang mengandung banyak resiko; kegagalan panen, mahalnya agri input, harga komoditas yang fluktuatif, dan memerlukan penangganan penyimpanan untuk menjaga stok.

Hal hal ini menyebabkan analisa usaha pertanian tidak menarik untuk dibiayai oleh perbankan yang hanya bergerak di sektor moneter, bila dibiayai, proporsi  penyaluran kredit  hanya dilakukan dengan skema pinjamanan dengan bunga yang tinggi (bunga komersial) , atau seleksi ketat memilih usaha yang memiliki nilai komersial tinggi (high return investment) atau merupakan perpanjangan tangan (chanelling) dari program pemerintah yang dananya terbatas.

Pembangunan pertanian Indonesia secara merata masih tergolong bersifat tradisional minim teknologi, situasi ini menjadi kendala dan sangat berat bila diharapkan menjadi industri pertanian yang hanya dibiayai kekuatan pendanaan lokal, menyebabkan pendapatan petani masih minim, dan penyerapan bahan baku beralih ke kota daerah lain yang padat modal dalam pengolahan bahan mentah.

Keterbatasan modal ini menjadikan masyarakat  lokal tidak mampu mengakses teknologi yang lebih baik dan menahan panennya untuk mendapatkan harga terbaik, terlebih juga akan menghambat kegiatan lokal yang bersifat added value untuk memenuhi permintaan kualitas pasar modern.

Hal lain yang perlu dicermati adalah Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, dan memiliki produksi agraris yang berlimpah, namun dalam pengaturan usahanya belum kerkoneksi antara keduanya, yaitu pertanian yang Islami.

Sejarah Pembiayaan Pertanian Desa.

Dalam sejarahnya perhatian pemerintah sejak pemerintahan Belanda sudah memfokuskan pada pola pola pembiayaan mikro dan telah mensukseskan kemajuan perekonomian pertanian dijamannya, dengan terbentuknya Bank Desa, Lumbung Desa, Badan Perkreditan Rakyat, dan sistem pembiayaan dengan pembayaran dengan hasil panen yang sangat umum dilakukan. Mekanisme pembiayaan ini merubah tatanan peraturan Tuan tanah (Land Lord) yang membiayai seluruhnya, menjadi tanah milik petani, namun pendanaan dan untuk kebutuhan agri inputnya, petani tetap berhutang kepada land lord, dengan jaminan pembayaran dengan hasil, atau mengadai tanahnya sebagai jaminan. Praktek land reform yang tadinya ingin membantu petani berakibat semakin miskinnya petani karena semakin lama tanah yang digarap tidak menghasilkan panen yang cukup untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari hari.

Pembiayaan pertanian dan UKM yang menawarkan bunga lebih rendah dari bunga komersial pun semakin meningkat, terbukti dengan serapan bantuan KUR meningkat drastis di hampir semua bank penyalur. Namun bila ditelusuri, penyerapan sektor pertanian lebih rendah dari penyerapan sektor non-pertanian, seperti industri rumahan dan kerajinan.

Dalam usaha pertanian system bagi hasil sudah dikenal sejak dahulu, namun karena keterbatasan teknologi dan penerapannya, sebagian lahan yang di marginalkan menjadi tidak subur lagi, meninggalkan permasalahan baru untuk mengejar bagi hasil yang sesuai dan menguntungkan untuk kedua belah pihak.

Penyaluran kredit dengan bunga murah dalam prakteknya sangat terbatas kepadaadanya kelompok petani yang terhimpun dan melakukan kegiatan secara bersamaan, dalam hal ini, BPR dan Bank yang menyaluran kredit mikro terkadang masih mengharuskan petani dan pengusaha tani memberikan jaminan berupa surat tanah, ataupun surat berharga lainnya.

Di beberapa tempat, pengijon dan individu yang meminjamkan uang dengan tanpa jaminan terkadang malah menjadikan petani sebagai object pendapatan yang diharuskan membayar dengan tingkat bunga yang lebih tinggi, sehingga terkadang meresahkan masarakat, namun selalu menjadi solusi cepat pada saat yang dibutuhkan.

System pengadaian yang dikelola oleh BUMN merupakan salah satu cara untuk mendapatkan dana segar atas jaminan benda berharga yang bila dihitung bung efffektifnya mencapai 1.8% per bulan, yang dapat juga dijadikan alternatif pembiayaan yang cepat.

Dalam penyaluran kredit mikronya, agar perbankan tetap mendapatkan keuntungan bunga dan tidak menyalahi peraturan, banyak perusahaan yang menawarkan sebagai avalis atau penjembatan penjaminan, dengan cara menjaminkan aset perusahaan tersebut dalam bentuk surat berharga, maupun sertifikat deposito, untuk menjadikan plafon pinjaman yang akan disalurkan kepada masaarakat dengan spread bunga tertentu.

Pada dasarnya semua instansi dan individu akan meminjamkan dana asalkan ada penjamin bahwa uang tersebut dapat dikembalikan dengan aman, tanpa meninjau keperluan untuk apa uang itu digunakan.

Alternatif Pembiayaan Syariah

Perbedaan Pembiayaan Syariah dengan konvensional pada dasarnya adalah pada niat akad yang dilakukan, dan fungsi Bank Syariah adalah lembaga intermediasi (pengelola/mudharib) para investor penabung (wadi’ah) langsung kepada peminjam, bersifat risk sharing yang memberikan kesetaraan keuntungan dan kerugian pada penggunaan dananya, namun didalam perbankan syariah Indonesia hanya revenue sharing, bukan loss sharing karena Bank Indonesia menjaminkan kerugian dari perbankan syariah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Beberapa prinsip yang dianut oleh system perbankan syariah antara lain;


  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan  sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
  • "Laa ribha liman laa kasba" (tidak ada keuntungan tanpa risiko)

Dari beberapa akad yang difahami dalam Perbankan Syariah adalah:

NISBAH

Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akadbagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

BAI’ ALMUTHLAQ

Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

MUQAYYAD

Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter).  Jual beli semacam inidilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

MUZARA’AH

Kerjasama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya. Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pemilik tanah memberi hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat bagi hasil atau perjanjian yang sesuai dengan syariah

SHARF

Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

MURABAHAH

Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

SALAM

Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

ISTISHNA’

Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

MUDHARABAH

Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH

Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

MUSYARAKAH

Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH

Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan padapembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

WADI’AH

Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

WAKALAH

Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri(L/C Import) atau penerusan permintaan.

IJARAH

Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

KAFALAH

Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

HAWALAH

Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

RAHN

Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

Menurut saya, dalam usaha pertanian yang memiliki resiko usaha cukup tinggi ada beberapa skema yang cocok untuk dilakukan dalam interaksinya terhadap petani dan pengusaha tani, sebagai contoh;

Pembiayaan di bidang agribisnis meliputi kegiatan usaha (agribisnis):


  • Penanaman tanaman semusim
  • Penanaman tanaman perkebunan
  • Penanaman tanaman hortikultura
  • Pengolahan dari produk tersebut sampai pada siap dijual.
  • Peternakan unggas,
  • Peternakan (dairy farming) untuk pengelolaan susu dan diambil hasilnya setiap hari.
  • Budidaya ikan serta pembibitannya
  • Pembelian masukan untuk benih yaitu produksi tanaman, pupuk, insektisida, pestisida, herbisida, weedicides, penyemprot panduan dll
  • Peternakan Unggas yang meliputi; Pembelian pakan, burung / ayam umur sehari, bahan baku pakan,vaksinasi, vitamin dan obat lain untuk burung unggas, pemotongan unggas peralatan untuk pakan unggas burung, serbuk gergaji, kayu, alat pemanas, air filter dll. Usaha pemerahan (dairy farm) Susu yang meliputi pembelian dan perkebunan pakan hewan dan feed, penggiling pakan, tokas, pakan mesin pencampuran dan wadah feed atau susu; vaksinasi, vitamin dan obat lain untuk hewan; peralatan untuk makanan hewan, pengumpan betis, gelang, tali / rantai besi, dll
  • Budidaya ikan meliputi pembelian bahan bakar, ransum dan es,pengepakan /pengolahan / membersihkan barang yang dibutuhkan untuk ekspor ikan. Consumable item untuk menyembuhkan dan pengeringan. Pengadaan kotak terisolasi, pembelian peti ikan plastik dan keranjang plastik.

Tentunya menjadi harapan para praktisi usaha tani, apabila satu saat sentuhan Perbankan pun sampai pada lahan-lahan yang digarap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun