Mohon tunggu...
Aditya Nuryuslam
Aditya Nuryuslam Mohon Tunggu... Auditor - Menikmati dan Mensyukuri Ciptaan Ilahi

Menjaga asa untuk senantiasa semangat berikhtiar mengadu nasib di belantara Megapolitan Ibukota Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pajak Hiburan di Antara Sumber Pendapatan Pemerintah dan Keberlangsungan Usaha Sektor Hiburan "Khusus"

18 Januari 2024   16:10 Diperbarui: 19 Januari 2024   14:57 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak hiburan (shuttersrtcok via kompas.com)

Pengenaan tarif pajak hiburan "khusus" yang lebih tinggi dibandingkan jenis jasa hiburan lainnya masih dapat dimaklumi. Hal ini mengingat jenis layanan ini memang perlu adanya pengawasan, pengendalian dan pemantauan ekstra secara masif dan berkelanjutan. 

Kegiatan pengawasan, pengendalian dan pemantauan tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang cukup lumayan besar dan ini dapat didanai langsung dari penerimaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas layanan tersebut.

Selain itu secara sifat jenis layanan hiburan "khusus" ini mirip dengan subyek dan obyek cukai tembakau (rokok) dan minuman yang mengandung etil alkohol (miras), dimana obyek pajak bersifat inelastis. Artinya besar kecilnya minat pengguna layanan ini tidak terlalu siginifikan dipengaruhi oleh fluktuasi harga/biaya pelayanan. Willingness to Pay nya masih terbilang tinggi, segmentasi pasarnya juga terbatas dan dari jenis obyek pajaknya bukan merupakan kebutuhan primer ataupun sekunder. 

 Hal lain yang bisa dilakukan adalah melakukan dialog antara pemilik usaha dengan pemerintah daerah sebagai pihak pembuat kebijakan sekaligus pemungut pajaknya agar dapat dicarikan win win solution-nya, entah itu dengan pemberian diskon, potongan atau keringanan pajak yang diatur dalam peraturan daerah ataupun pembuatan kebijakan daerah yang dapat memberikan efek positif bagi pengusaha semisal penertiban dan penutupan pada tempat usaha yang menyediakan hiburan "khusus" secara ilegal.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun