Mohon tunggu...
Muhammad CaesarAditya
Muhammad CaesarAditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang santri dan juga mahasiswa di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

Saya hanyalah seorang santri sekaligus mahasiswa yang suka menulis dan membaca. Saya sangat ingin menggunakan hobi saya untuk hal yang lebih besar lagi. Saya suka menulis baik itu fiksi maupun non fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Mengenai Ijtihad Bayani dan Cara Pendekatannya Secara Rinci

4 Januari 2023   14:40 Diperbarui: 4 Januari 2023   14:46 2107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan Mengenai Ijtihad Bayani dan Cara Pendekatannya Secara Rinci, foto diambil dari Pixabay.

NGAJI - Penjelasan Mengenai Ijtihad Bayani dan Cara Pendekatannya.

Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menetapkan hukum syara' berdasarkan istinbath ( : mengeluarkan hukum Dari nash-dalil-sumbernya). Ijtihad ini dikhususkan bagi orang yang mampu memenuhi syarat ijtihad, bukan kepada sembarang orang.

Ijtihad bayani ( ).


Ijtihad bayani adalah mengeluarkan hukum Dari Nash ( ).
Ijtihad bayani ini Ada beberapa cara:

1. Memahami kaidah-kaidah bahasa, seperti amar, nahyi, muthlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan, mafhum, manthuq, majaz, haqiqah, kinayah, Dan lain-lain.

2. Mengetahui sebab turunnya Al Qur'an ( ) Dan sebab turunnya hadis ( ).

3. Mengaitkan sebagian Nash dengan sebagian yang lain ( ).

Contoh:

Dihalalkan bagimu hewan ternak kecuali hewan yang dibacakan padamu

Ayat ini dikaitkan dengan Ayat :

Diharamkan padamu bangkai, darah, daging babi, Dan hewan yang disembelih untuk selain Allah

Jadi: yang dimaksud Ayat adalah bangkai, darah, Dan seterusnya.

Hadis Nabi:

Setiap bid'ah (Hal baru dalam semua Hal) adalah sesat Dan setiap kesesatan di neraka

Hadis ini dikaitkan dengan hadis:

Siapa yang membuat Hal baru dalam masalah kami ini yang tidak termasuk di dalamnya, maka Ia ditolak

Jadi: yang dimaksud bid'ah dalam hadis pertama adalah bid'ah dalam masalah Agama ( ), bukan bid'ah Ekonomi, teknologi, politik, dan lain-lain.

4. Menghubungkan Nash dengan maqashidus syariah (tujuan syariat Islam):
Contoh:
Hadis Nabi:

Sungguh janganlah salah satu kamu semua   kencing di air yang diam (Tidak mengalir).

Jika dipahami secara tekstual, maka yang dilarang adalah kencing di air yang tidak mengalir. Sedangkan buang air besar Tidak dilarang.

Namun, jika dihubungkan dengan maqashidus syariah, maka bisa dipahami maksud hadis adalah larangan pencemaran air, maka  segala Hal yang mencemari air seperti buang air besar adalah larangan.

5. Ta'wil : memahami Nash dengan makna marjuh (Tidak unggul) karena Ada dalil. Dalam teori, Tafsir didahulukan Dari ta'wil ( ).

Contoh:

Kata Tidak dimaknai dengan organ tubuh (tangan) karena Allah berbeda dengan makhluk ( ). Sehingga kata dimaknai dengan kekuasaan atau kekuatan Allah ( ).***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun