Diharamkan padamu bangkai, darah, daging babi, Dan hewan yang disembelih untuk selain Allah
Jadi: yang dimaksud Ayat adalah bangkai, darah, Dan seterusnya.
Hadis Nabi:
Setiap bid'ah (Hal baru dalam semua Hal) adalah sesat Dan setiap kesesatan di neraka
Hadis ini dikaitkan dengan hadis:
Siapa yang membuat Hal baru dalam masalah kami ini yang tidak termasuk di dalamnya, maka Ia ditolak
Jadi: yang dimaksud bid'ah dalam hadis pertama adalah bid'ah dalam masalah Agama ( ), bukan bid'ah Ekonomi, teknologi, politik, dan lain-lain.
4. Menghubungkan Nash dengan maqashidus syariah (tujuan syariat Islam):
Contoh:
Hadis Nabi:
Sungguh janganlah salah satu kamu semua  kencing di air yang diam (Tidak mengalir).
Jika dipahami secara tekstual, maka yang dilarang adalah kencing di air yang tidak mengalir. Sedangkan buang air besar Tidak dilarang.
Namun, jika dihubungkan dengan maqashidus syariah, maka bisa dipahami maksud hadis adalah larangan pencemaran air, maka  segala Hal yang mencemari air seperti buang air besar adalah larangan.