NGAJI - Penjelasan Mengenai Ijtihad Bayani dan Cara Pendekatannya.
Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menetapkan hukum syara' berdasarkan istinbath ( : mengeluarkan hukum Dari nash-dalil-sumbernya). Ijtihad ini dikhususkan bagi orang yang mampu memenuhi syarat ijtihad, bukan kepada sembarang orang.
Ijtihad bayani ( ).
Ijtihad bayani adalah mengeluarkan hukum Dari Nash ( ).
Ijtihad bayani ini Ada beberapa cara:
1. Memahami kaidah-kaidah bahasa, seperti amar, nahyi, muthlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan, mafhum, manthuq, majaz, haqiqah, kinayah, Dan lain-lain.
2. Mengetahui sebab turunnya Al Qur'an ( ) Dan sebab turunnya hadis ( ).
3. Mengaitkan sebagian Nash dengan sebagian yang lain ( ).
Contoh:
Dihalalkan bagimu hewan ternak kecuali hewan yang dibacakan padamu
Ayat ini dikaitkan dengan Ayat :