* Masyarakat kurang sadar akan keterlibatannya dalam korupsi. Setiap tindakan korupsi mau tidak mau melibatkan anggota masyarakat. Masyarakat kurang menyadarinya. Faktanya, masyarakat sering kali terbiasa terang-terangan ikut serta dalam kegiatan korupsi setiap hari, namun tidak menyadarinya.
* Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi dapat dicegah dan dihilangkan jika mereka berpartisipasi aktif dalam program pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat secara umum berpandangan bahwa permasalahan korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi hanya bisa dihilangkan jika masyarakat bekerja sama.
- Aspek ekonomi . Pendapatan yang didapat dirasa tidak mencukupi kebutuhan . Semasa hidup seseorang, tidak menutup kemungkinan seseorang akan terjerumus dalam keadaan darurat ekonomi. Keadaan darurat ini membuka kemungkinan bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas, termasuk melakukan tindakan korupsi.
- Aspek Politis. Kontrol sosial merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan sosial. Kontrol sosial ini dilakukan dengan menggerakkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu badan yang terorganisir secara politik, melalui lembaga-lembaga yang didirikannya. Dengan demikian, ketidakstabilan politik, kepentingan politik, serta perolehan dan mempertahankan kekuasaan semuanya berpotensi menimbulkan perilaku korupsi.
- Aspek Organisasi. Pada aspek organisasi ini terbagi menjadi beberapa bagian seperti :
* Kurangnya sikap kepemimpinan yang patut diteladani. Posisi seorang pemimpin dalam organisasi formal maupun informal mempunyai pengaruh penting terhadap bawahannya. Jika seorang pemimpin gagal memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, misalnya dengan melakukan korupsi, maka besar kemungkinan bawahannya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
* Kurangnya budaya organisasi yang baik. Budaya organisasi pada umumnya mempunyai pengaruh yang kuat terhadap para anggotanya. Jika budaya organisasi tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan banyak situasi buruk yang mempengaruhi kehidupan organisasi. Dalam situasi seperti ini, tindakan negatif seperti korupsi sangat mungkin terjadi.
* Sistem akuntabilitas belum lengkap. Di satu sisi, organisasi pemerintah pada umumnya belum merumuskan secara jelas visi dan misi yang dijalankannya, serta belum terbentuknya tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai hal tersebut. Akibatnya, sulit bagi lembaga pemerintah untuk mengevaluasi apakah mereka berhasil mencapai tujuan mereka. Akibat lainnya adalah kurangnya perhatian terhadap efisiensi penggunaan sumber daya yang ada. Situasi ini menciptakan situasi organisasi yang kondusif bagi praktik korupsi.
* Kelemahan sistem pengendalian manajemen. Pengendalian manajemen merupakan salah satu kondisi yang menyebabkan terjadinya perilaku koruptif dalam suatu organisasi. Semakin lemah/kendali pengendalian manajemen suatu organisasi, semakin rentan organisasi tersebut terhadap perilaku korupsi yang dilakukan oleh anggota atau karyawannya.
* Pengendalian yang lemah. Secara umum pengendalian dibedakan menjadi dua jenis: pengendalian internal (pengendalian fungsional dan pengendalian langsung terhadap manajemen) dan pengendalian eksternal (pengendalian legislatif dan publik).Pengawasan ini tidak bisa efektif karena beberapa faktor, antara lain tumpang tindih pengawasan di berbagai instansi, kurangnya pengawasan profesional, dan kurangnya penghormatan terhadap hukum dan etika pemerintah dari pengawas itu sendiri.
Kaitan antara ajaran KGPAA Mangkunegara IV yang terdapat pada Serat Wedhatama dengan Upaya Pencegahan tindakan Korupsi :
Umumnya, tindakan korupsi dilakaukan oleh orang yang memiliki jabatan tinggi atau dapat disebut sebagai seorang pemimpin. Hal ini dilakukan karena terdapat faktor -- faktor serta adanya kesempatan untuk melakukannya. Dengan adanya tindakan ini dapat mengakibatkan kerugian diberbagai aspek kehidupan dan di berbagai lapisan kehidupan. Maka dalam upaya pencegahan nya seorang pemimpin atau leader harus memiliki pedoman dalam menjalan perannya sebagai seorang pemimpin agar terhindar dari tindakan penyelewengan yang dapat menyebabkan kerugian orang banyak atau korupsi. Salah satu pedoman yang dapat digunakan ialah Serat wedhatama yang dibuat oleh KGPAA Mangkunegara IV