Mohon tunggu...
dimas aditya
dimas aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Technical Product Manager

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan dalam Islam: Perjalanan Menuju Keadilan

16 Desember 2023   00:00 Diperbarui: 16 Desember 2023   00:08 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarisan dalam Islam bukan sekadar kaidah hukum yang mengatur pembagian harta, tetapi lebih dari itu, ia merentang sebagai fondasi utama dalam pembentukan masyarakat yang adil dan seimbang. Dalam perjalanan panjangnya, konsep ini terlahir dari prinsip-prinsip Islam yang diturunkan melalui Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, membawa serta misi murni untuk mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana kewarisan dalam Islam menggambarkan perjalanan yang melekat pada visi keadilan sosial dan ekonomi, menciptakan suatu landasan yang tak hanya melibatkan individu, tetapi juga mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk turut serta dalam perjalanan menuju keadilan.

Islam sebagai agama lengkap memberikan panduan dan aturan yang mencakup seluruh lapisan kehidupan, termasuk dalam aspek hukum. Salah satu pokok hukum yang memiliki implikasi besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi adalah masalah kewarisan. Landasan hukum kewarisan ditemukan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa, yang menguraikan secara rinci bagaimana harta warisan dibagi antara ahli waris. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa pembagian harta tidak hanya bersifat adil, tetapi juga mencerminkan keadilan yang mendalam.

Kesetaraan gender dalam pewarisan menjadi salah satu aspek yang menonjol dalam konteks ini, menegaskan hak-hak perempuan dan melanggengkan prinsip kesetaraan dalam Islam. Konsep harta bersama, melalui praktik zakat, infak, dan sedekah, membawa dimensi sosial yang memupuk solidaritas dan mengurangi ketidaksetaraan ekonomi.

Selain itu, dalam upaya mengaplikasikan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, banyak negara dengan dasar hukum Islam yang merumuskan kompilasi hukum Islam. Kompilasi ini tidak hanya mengatur kewarisan, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan, menciptakan suatu kerangka hukum yang menyeluruh dan konsisten dengan prinsip-prinsip Islam.

Dalam konteks inilah artikel ini berusaha menyajikan perjalanan konsep kewarisan dalam Islam, merinci prinsip-prinsipnya, menyoroti tantangan yang mungkin dihadapi, dan mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk bersama-sama berkontribusi dalam membentuk masyarakat yang adil dan seimbang. Melalui pemahaman mendalam terhadap kewarisan dalam Islam, kita dapat menapaki jalan yang diilhami oleh nilai-nilai keadilan, membentuk masyarakat yang tak hanya mengedepankan hak individu, tetapi juga keseluruhan komunitas.

Landasan Hukum: Al-Qur'an dan Hadis

Landasan hukum kewarisan dalam Islam terletak pada Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Surah An-Nisa (4:11-12) secara jelas menguraikan pembagian harta warisan di antara ahli waris. Hukum waris Islam mencakup keluarga inti seperti suami, istri, anak-anak, orang tua, dan kerabat dekat lainnya. Prinsip-prinsip ini menciptakan landasan yang kuat untuk menghindari ketidakadilan dalam pembagian harta.

Kesetaraan Gender dalam Pewarisan

Nilai kesetaraan gender merupakan salah satu nilai dasar yang dijunjung tinggi dalam Islam. Nilai ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hukum waris.

Pada masa pra-Islam, masyarakat Arab Jahiliyah memiliki konsep pewarisan yang tidak adil. Anak laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan, bahkan terkadang anak perempuan tidak mendapat bagian sama sekali. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa anak laki-laki adalah penerus dan pelindung keluarga, sedangkan anak perempuan dianggap sebagai beban.

Islam datang dengan membawa perubahan besar dalam konsep pewarisan. Al-Quran, kitab suci umat Islam, menetapkan bahwa anak perempuan berhak atas harta warisan yang sama dengan anak laki-laki. Hal ini tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi:

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.

Ayat ini menegaskan bahwa anak perempuan berhak atas setengah dari bagian anak laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang anak perempuan setara dengan anak laki-laki dalam hal hak-haknya, termasuk hak atas harta warisan.

Selain itu, Islam juga memberikan hak waris kepada istri, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap perempuan. Istri berhak atas bagian tertentu dari harta warisan suaminya, baik ia meninggal dunia dalam keadaan masih menikah atau sudah bercerai.

Berikut adalah beberapa contoh nilai kesetaraan gender dalam hukum waris Islam:

  • Anak perempuan berhak atas harta warisan yang sama dengan anak laki-laki.
  • Istri berhak atas bagian tertentu dari harta warisan suaminya.
  • Kerabat perempuan, seperti ibu, saudara perempuan, dan bibi, juga berhak atas harta warisan.

Nilai kesetaraan gender dalam hukum waris Islam merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan dan persamaan bagi semua anggota keluarga. Nilai ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi martabat perempuan.3. Konsep Harta Bersama dan Keadilan Sosial

Kewarisan dalam Islam tidak terbatas pada pembagian harta antara individu-individu. Konsep harta bersama, terwujud dalam praktik-praktik seperti zakat, infak, dan sedekah, membantu menciptakan keadilan sosial. Zakat, sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, membantu mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Konsep ini merefleksikan tanggung jawab sosial dan solidaritas dalam masyarakat Muslim.

Peran Kompilasi Hukum Islam dalam Mengatur Kewarisan

Kompilasi Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan dan mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, termasuk kewarisan. Sebagai suatu kerangka hukum yang komprehensif, kompilasi ini bertujuan untuk menyatukan dan menyesuaikan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma (kesepakatan), dan qiyas (analogi). Dalam konteks kewarisan, peran kompilasi hukum Islam menjadi landasan bagi penegakan keadilan dalam pembagian harta warisan.

1. Penyusunan Prinsip-Prinsip Hukum Waris

Salah satu peran sentral kompilasi hukum Islam dalam konteks kewarisan adalah menyusun prinsip-prinsip hukum waris secara sistematis. Prinsip-prinsip tersebut melibatkan pembagian harta warisan di antara ahli waris sesuai dengan ketentuan Islam, yang tercermin dalam Al-Qur'an dan hadis. Dengan menyusun prinsip ini, kompilasi hukum Islam memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat Muslim dalam menangani masalah kewarisan.

2. Menyesuaikan dengan Kondisi Kontemporer

Kompilasi Hukum Islam juga memiliki peran dalam menyesuaikan prinsip-prinsip hukum kewarisan dengan kondisi kontemporer. Seiring perkembangan masyarakat dan perubahan sosial, kompilasi ini dapat diperbarui untuk mengakomodasi kebutuhan zaman. Hal ini penting agar prinsip-prinsip kewarisan tetap relevan dan dapat diaplikasikan dengan bijak dalam masyarakat yang berkembang.

3. Mencegah Penyalahgunaan Hukum

Dalam konteks kewarisan, kompilasi hukum Islam turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan hukum. Dengan memberikan batasan dan ketentuan yang jelas, kompilasi ini melindungi hak-hak individu dan menghindari distorsi dalam pembagian warisan. Oleh karena itu, kompilasi hukum Islam berfungsi sebagai alat kontrol yang efektif untuk menjaga agar kewarisan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

4. Mendorong Kesadaran Hukum

Peran kompilasi hukum Islam juga dapat dilihat sebagai alat untuk mendorong kesadaran hukum di kalangan masyarakat Muslim. Dengan menyediakan akses yang lebih mudah terhadap prinsip-prinsip hukum kewarisan, kompilasi ini dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks pewarisan. Kesadaran ini, pada gilirannya, dapat mengurangi konflik dan ketidakpastian terkait dengan pembagian warisan.

5. Menyediakan Landasan bagi Penegakan Hukum

Kompilasi hukum Islam juga berperan sebagai landasan bagi penegakan hukum. Dengan menyusun aturan secara terinci, kompilasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menangani kasus-kasus kewarisan. Hal ini memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan Islam.

Dengan demikian, peran kompilasi hukum Islam dalam mengatur kewarisan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sangat praktis dalam membentuk kerangka hukum yang memadai dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam masyarakat Muslim. Sebagai panduan bagi individu dan penegak hukum, kompilasi hukum Islam memainkan peran sentral dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam konteks kewarisan.

Mengatasi Tantangan dan Meningkatkan Keadilan

Meskipun konsep kewarisan dalam Islam mengandung nilai-nilai keadilan, tantangan dapat muncul dalam implementasinya. Kesadaran akan prinsip-prinsip Islam, pendidikan masyarakat, dan peran sistem hukum yang efektif menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini. Masyarakat Muslim di seluruh dunia dapat bekerja bersama untuk memastikan bahwa kewarisan dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai peraturan, tetapi juga sebagai perwujudan nilai-nilai keadilan.

Kewarisan sebagai Landasan Keadilan

Kewarisan dalam Islam bukan sekadar aturan pembagian harta, tetapi merupakan perjalanan menuju keadilan sosial dan ekonomi. Melalui prinsip-prinsip yang diberikan oleh Al-Qur'an dan hadis, kesetaraan gender, konsep harta bersama, dan kompilasi hukum Islam, kewarisan mencerminkan tekad untuk menciptakan masyarakat yang adil dan seimbang. Dengan kesadaran akan nilai-nilai ini, masyarakat Muslim dapat membangun landasan yang kokoh untuk perjalanan menuju keadilan dalam semua aspek kehidupan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun