Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan.
Ayat ini menegaskan bahwa anak perempuan berhak atas setengah dari bagian anak laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang anak perempuan setara dengan anak laki-laki dalam hal hak-haknya, termasuk hak atas harta warisan.
Selain itu, Islam juga memberikan hak waris kepada istri, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap perempuan. Istri berhak atas bagian tertentu dari harta warisan suaminya, baik ia meninggal dunia dalam keadaan masih menikah atau sudah bercerai.
Berikut adalah beberapa contoh nilai kesetaraan gender dalam hukum waris Islam:
- Anak perempuan berhak atas harta warisan yang sama dengan anak laki-laki.
- Istri berhak atas bagian tertentu dari harta warisan suaminya.
- Kerabat perempuan, seperti ibu, saudara perempuan, dan bibi, juga berhak atas harta warisan.
Nilai kesetaraan gender dalam hukum waris Islam merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan dan persamaan bagi semua anggota keluarga. Nilai ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi martabat perempuan.3. Konsep Harta Bersama dan Keadilan Sosial
Kewarisan dalam Islam tidak terbatas pada pembagian harta antara individu-individu. Konsep harta bersama, terwujud dalam praktik-praktik seperti zakat, infak, dan sedekah, membantu menciptakan keadilan sosial. Zakat, sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, membantu mendistribusikan kekayaan dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Konsep ini merefleksikan tanggung jawab sosial dan solidaritas dalam masyarakat Muslim.
Peran Kompilasi Hukum Islam dalam Mengatur Kewarisan
Kompilasi Hukum Islam memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan dan mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, termasuk kewarisan. Sebagai suatu kerangka hukum yang komprehensif, kompilasi ini bertujuan untuk menyatukan dan menyesuaikan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma (kesepakatan), dan qiyas (analogi). Dalam konteks kewarisan, peran kompilasi hukum Islam menjadi landasan bagi penegakan keadilan dalam pembagian harta warisan.
1. Penyusunan Prinsip-Prinsip Hukum Waris
Salah satu peran sentral kompilasi hukum Islam dalam konteks kewarisan adalah menyusun prinsip-prinsip hukum waris secara sistematis. Prinsip-prinsip tersebut melibatkan pembagian harta warisan di antara ahli waris sesuai dengan ketentuan Islam, yang tercermin dalam Al-Qur'an dan hadis. Dengan menyusun prinsip ini, kompilasi hukum Islam memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat Muslim dalam menangani masalah kewarisan.
2. Menyesuaikan dengan Kondisi Kontemporer