Mohon tunggu...
Aditya Choerin Nazili
Aditya Choerin Nazili Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Jadilah manusia yang Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif.

ARTIKEL 1

Nama Reviewer : Aditya Choerin Nazili, STB.4409, No. Absen 02

Nama Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.,

Judul: PEMENUHAN HAK NARAPIDANA HAMIL DAN MENYUSUI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN

Nama Penulis Artikel: Duwita Aisya Trisna Prihananti


Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Volume. 3, Issue, 2 Juli 2022, 68-78, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2 juli 2022

Link Artikel Jurnal : https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/15526

Pendahuluan : 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu manusia, yang diberikan oleh akal pikiran dan hati nurani. Hak-hak ini menjadi dasar bagi manusia untuk hidup layak dan bermartabat. Di Indonesia, perlindungan HAM telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28 D ayat (1), yang menegaskan hak setiap individu atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengaturan terkait perlindungan HAM harus diterapkan dengan adil dan setara, termasuk kepada narapidana. Meskipun narapidana menjalani hukumannya di penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminalnya, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM mereka. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali narapidana, terutama narapidana perempuan, menghadapi berbagai kendala dalam pemenuhan HAM mereka.

Dalam konteks narapidana perempuan, perhatian khusus harus diberikan karena mereka mengalami kondisi fisiologis yang berbeda dengan narapidana laki-laki, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Pemenuhan hak-hak dasar seperti pembalut atau fasilitas khusus untuk ibu yang baru melahirkan menjadi sangat penting. Sayangnya, dalam beberapa kasus, hak-hak ini sering kali diabaikan atau tidak terpenuhi dengan baik di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemasyarakatan seharusnya bukan hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk membimbing dan mendidik narapidana agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. Oleh karena itu, program pembinaan harus memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar narapidana, terutama narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Pemenuhan hak ini seharusnya menjadi bagian integral dari program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Dalam penelitian ini, penulis tertarik untuk mengkaji implementasi pemenuhan hak narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Yogyakarta. Penelitian ini akan melihat sejauh mana pemenuhan hak tersebut dilaksanakan dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya.

Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian: Narapidana Wanita yang sedang hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatn Kelas IIB Yogyakarta
  • Pendekatan Penelitian : pendekatan penelitian yang dilakukan yaitu penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara kepada narasumber penelitian ini adalah Ibu Nining Trisnowati selaku Kepala Perawatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta dengan beberapa responden penelitian meliputi narapidana hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Yogyakarta.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Penelitian ini menggunakan bahan penelitian hukum yaitu menggunakan data primer dan data sekunder
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data penelitian : Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun lapangan akan dianalisis secara perspektif dengan memberikan argumentasi yang didapat dari teori-teori yang diperoleh dari studi pustaka yang akan dihubungkan dengan hasil wawancara sehingga memperoleh jawaban dari permasalahan yang dirumuskan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis: 

Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa warga Binaan Pemasyarakatan atau disingkat dengan WBP dalam pemenuhan haknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, misalnya Pasal 14 ayat 1 terkait pemenuhan hak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Lebih lanjut pemenuhan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dimana Pasal 2 mengatur tentang pelaksanaan ibadah yang dapat dilakukan di dalam LAPAS atau di luar LAPAS sesuai dengan program pembinaan. Tidak hanya pemenuhan hak utuk beribadah, pemenuhan hak lainnya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pendidikan dan bimbingan spiritual. Pemenuhan hak lainnya diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang layak berikut dengan poliklinik beserta fasilitasnya yang dilengkapi sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya. Pemenuhan hak tersebut di jelaskan lebih lanjut oleh Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

warga binaan yang sedang hamil dan menyusui mendapatkan perhatian khusus yang lebih besar dibandingkan dengan warga binaan lainnya. Mereka memiliki hak-hak yang sama dengan warga binaan lainnya, seperti hak beribadah sesuai agama dan keyakinan, hak terhadap pelayanan kesehatan, hak atas kunjungan, dan hak mendapatkan makanan yang bergizi. Namun, warga binaan khususnya yang hamil dan menyusui juga diberikan hak-hak tambahan, seperti asupan gizi tambahan dan pelayanan kesehatan khusus, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) untuk memantau perkembangan janin. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak narapidana perempuan yang hamil dan menyusui telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal fasilitas yang diberikan kepada narapidana perempuan yang hamil dan menyusui, penelitian ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan fasilitas kesehatan yang mencakup pemeriksaan kesehatan di poliklinik lapas oleh dokter lapas, USG kehamilan, persalinan, imunisasi untuk anak, dan suplemen vitamin pelancar ASI. Semua fasilitas kesehatan ini ditanggung oleh negara. Meskipun demikian, masih ada beberapa fasilitas yang belum tersedia di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seperti ruang laktasi dan kamar yang belum terpisah antara narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui dengan narapidana lain yang tidak mengalami kondisi tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Artikel

Kelebihan : Artikel ini menyajikan informasi yang dapat meningkatkan pemahaman pembaca tentang bagaimana pemenuhan hak-hak narapidana perempuan yang hamil dan menyusui dilakukan di lembaga pemasyarakatan perempuan. Artikel ini juga  menyampaikan fakta-fakta dasar dan data terkait dengan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan, seperti fasilitas kesehatan yang tersedia. Ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang situasi ini

Kekurangan: Tidak Membahas Tantangan dan Masalah yang Mendalam meskipun artikel ini memberikan gambaran umum tentang pemenuhan hak narapidana perempuan yang hamil dan menyusui, tidak ada diskusi yang mendalam tentang tantangan dan masalah yang mungkin dihadapi oleh narapidana perempuan dalam situasi ini.

Saran : Identifikasi tantangan utama yang dihadapi dalam pemenuhan hak narapidana hamil dan menyusui di lembaga pemasyarakatan perempuan, seperti keterbatasan sumber daya, stigma, atau kurangnya pelatihan pegawai.

ARTIKEL 2

Nama Reviewer : Aditya Choerin Nazili, STB.4409, No. Absen 02

Nama Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.,

Judul:  KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA JAMBI

Nama Penulis Artikel:  Angger Rahmat Fadilah, Mitro Subroto

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Jurnal Komunikasi Hukum Volume 9 Nomor 1, Februari 2023, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan , februari 2023

Link Artikel Jurnal : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/59635

Pendahuluan : 

Kejahatan merupakan respon terhadap pelanggaran hukum dan menjadi bagian dari proses peradilan yang dikelola oleh negara. Sayangnya, pelaku kejahatan bukanlah tujuan akhir dari aspirasi masyarakat, melainkan salah satu akibat yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga untuk mengambil tindakan yang bertujuan menjaga keamanan publik dan membatasi pelaku kejahatan. Pemenjaraan adalah salah satu bentuk tindakan pidana yang menghasilkan pembatasan kebebasan seseorang dengan mewajibkannya untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Tindakan ini diarahkan pada pembatasan khusus pelaku kejahatan dan dirancang untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku kejahatan.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Haref (2018), faktor-faktor yang mempengaruhi masalah kelebihan kapasitas di penjara meliputi tingkat kejahatan yang tinggi dan kebijakan peradilan pidana yang diterapkan. Di Lapas Jambi, upaya optimalisasi dilakukan melalui program-program terpadu yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, penerapan sanksi pidana yang berlebihan ternyata tidak mengurangi jumlah pelanggaran, bahkan menyebabkan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Masalah kepadatan penjara saat ini menjadi perhatian utama, terutama mengingat jumlah narapidana di seluruh Lapas di Indonesia. Berdasarkan data dari laporan sistem database Pemasyarakatan tahun 2021, sebagian besar lembaga pemasyarakatan mengalami over kapasitas, termasuk Lapas di Jambi yang memiliki jumlah narapidana jauh melebihi kapasitasnya. Hal ini mencapai over kapasitas sebesar 92%.

Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan sangat memengaruhi kondisi dan kinerja lembaga tersebut. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kebijakan pidana dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di fasilitas pemasyarakatan.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi mengenai faktor atau penyebab apa saja yang berpengaruh terhadap adanya over capacity di Lapas Kelas II A Jambi, kebijakan Lapas Jambi guna mengatasi kelebihan kapasitas atau Over Capasity pada Lapas Kelas II A Jambi, dan bagaimana sanksi pidana dan pidana dapat dibuat untuk mengurangi masalah pada kelebihan kapasitas Lapas Kelas II A Jambi.  

Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian: objek penelitian yang dibahas dalam penulis adalah over capacity jumlah narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyaraakatan  Kelas II A Jambi.
  • Pendekatan Penelitian : Metode pendekatan kualitatif yang dapat digunakan dalam penelitian mengenai kebijakan kriminal dalam penanggulangan kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi dilakukan dengan mengumpulkan data melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi, lakukan analisis data kualitatif.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Sumber data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data penelitian : Jenis metode penelitian yang digunakan pada penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (hukum normatif) dan penelitian hukum empiris dimana penelitian hukum normatif yang dilakukan bertujuan untuk melakukan evaluasi literatur sebagai data sekunder dan data empiris yang dilakukan dengan secara kualitatif

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis: 

Diperoleh hasil bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya over capacity atau kepadatan di Lapas Pertama, tingkat kriminalitas dan kejahatan yang tinggi yang kedua, kebijakan peradilan pidana. Kebijakan yang ditempuh Lapas Jambi adalah mengoptimalkannya melalui program terpadu di dalam Lapas. Yang terakhir adalah naskah pidana dan Tindakan pemidanaan manayang dapat dilakukan adalah perubahan pertama KUHAP yang pada awalnya berdasarkan asassensus dalam asas pidana dengan konsep alternatif, selanjurnya mengubah pandangan hakim yang tidak condong kepada memberikan pidana penjara untuk tindak pidana alternatif dalam KUHAP dan pemerintah menambah jumlah penjara di Indonesia.

Beberapa yang mempengaruhi kepadatan daya tampung Lapas, yang pertama adalah kejahatan yang tinggi, yang merupakan faktor dominan dalam ukuran Lapas, oleh karena itu kejahatan perlu ditekan seminimal mungkin, walaupun kejahatan harus segera dilawan dan tidak terjadi di masyarakat, karena semakin tinggi kejahatannya, semakin tinggi hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan. Yang kedua adalah Kebijakan Peradilan Pidana, di mana semakin banyak penjahat yang dihukum oleh kebijakan peradilan pidana dengan menjatuhkan hukuman penjara, yang akan menyebabkan kepadatan penjara. Kebijakan Lapas Jambi dalam mengatasi kepadatan kapasitas Lapas adalah dengan mengoptimalkan program Lapas, program pemasyarakatan yang terintegrasi, dengan menerapkan program ini secara efektif untuk menguranginya. narapidana, karena program ini merekrut lebih banyak orang. Hal ini akan mempercepat hukuman penjara yang dijatuhkan oleh warga pemasyarakatan seperti dapat dilakukan dengan :

A. Menggunakan Sistem Diversi

Usulan alternatif kata terakhir dari peradilan pidana dan pemidanaan adalah penggunaan sistem diversi yang termuat dalam susunan kata UU no. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Barda Nawawi Arif mengatakan bahwa mengenai latar belakang dan perkembangan gagasan mediasi pidana sebagai cara penanganan perkara pidana yang bercampur dengan sistem peradilan pidana.

Menurut pendapat penulis, penerapan sistem diversi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana dalam masalah anak juga dapat digunakan oleh penjahat yang warga desa yang bersalah, seperti dijelaskan di atas, memiliki kemungkinan nyata untuk digunakan. mengalihkan sistem ke pelakunya. kriminalitas penduduk, tergantung seberapa baik penerapannya, maka tugas pemerintah adalah merumuskan formulasi yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman saat ini sehingga penerapan sistem ini dapat diimplementasikan pada kriminal dewasa.

 

B. Hakim Dalam Memutus Perkara di Pengdilan

Berkaitan dengan hasil-hasil di atas, memang perlu mengubah paradigma hakim dalam putusan pengadilan terkait perkara pidana, karena akhir-akhir ini banyak terjadi orang yang melakukan, banyak orang yang terpenjara, maka dari itu penjara. mas naghuot.sa Indonesia. Usulan ini sangat mendukung pengurangan pelecehan di penjara, karena akhir dari nasib terdakwa, jika hakim memaksakannya pada undang-undang, mengarah pada pergeseran paradigma hakim, yang biasanya menjatuhkan hukuman pidana pada awalnya, hanya mengarah pada kerugian. kebebasan pelaku tindak pidana menghukum perumusan peraturan perundang-undangan untuk menggerakan paradigma ini ke arah yang tidak lagi mengarah pada kejahatan, yaitu pidana penjara.

Memang, salah satu cara terakhir untuk mengurangi kelebihan beban penjara adalah dengan menambah penjara baru di Indonesia, namun tidak semudah membalikkan tangan, karena banyak hal yang harus dilakukan ke depan. di penjara-penjara di seluruh Indonesia. Seperti dirangkum Sindo News di atas, pemerintah berniat menambah lapas pada tahun ini, namun kendala terbesar adalah dana dan alokasi tempat untuk membangun lapas. Isu penambahan penjara merupakan isu yang akan semakin membebani kebijakan penegakan hukum Indonesia, karena jika semakin banyak penjara di negara ini, negara Indonesia akan menjadi sarang penjahat. Tapi itu juga akan mengatasi masalah jika penjara tidak dibangun kembali atau diisi ulang, yang akan menyebabkan kelebihan kapasitas. Dengan demikian, penulis dapat menyarankan bahwa untuk mengurangi kekacauan yang lebih parah di penjara, perlu menambah penjara di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas penjara.

 Kelebihan dan Kekurangan Artikel

Kelebihan : Artikel ini secara jelas memahami masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi dan berusaha menyajikan solusi alternatif

Kekurangan: Artikel ini mencatat bahwa penambahan penjara memerlukan alokasi dana yang memadai, tetapi tidak mengulas lebih mendalam tentang aspek ekonomi dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya. penulis dapat memperkuat argumennya dengan menggali lebih banyak data dan statistik, serta memberikan penekanan lebih kuat pada aspek ekonomi dan praktis pelaksanaan alternatif kebijakan.

Saran

Peneliti harus bisa melihat sudut pandang masalah dari sudut pandang lain, tidak hanya melalui satu sudut pandang saja.

ARTIKEL 3

Nama Reviewer : Aditya Choerin Nazili, STB.4409, No. Absen 02

Nama Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.,

Judul: MEDIASI DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN KELASI I MANADO

Nama Penulis Artikel: Stefy Meify Andih, Devy K.G Sondakh, Natalia L. Lengkong 

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Journal on Education Volume 05, No. 2 (2023), Universitas Sam Ratulangi, Januari-Februari 2023

Link Artikel Jurnal: https://www.jonedu.org/index.php/joe/article/view/1075  

Pendahuluan :

Anak merupakan generasi penerus bangsa, oleh karena itu, adalah tanggung jawab semua pihak, terutama negara, untuk mempersiapkan dan melindungi masa depan mereka sehingga proses regenerasi dapat berjalan dengan baik. Ketika seorang anak terlibat dalam tindakan kejahatan, tidak semua tanggung jawab atas tindakan tersebut dapat ditempatkan sepenuhnya pada mereka. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan intelektual dan kemampuan berpikir mereka yang belum berkembang sepenuhnya.

Praktik peradilan merupakan implementasi dari tuntutan akan keadilan retributif. Ini didasarkan pada pemahaman bahwa kejahatan adalah pelanggaran hukum (law-breaking) dan menekankan pemberian hukuman kepada pelaku pelanggaran. Pidana penjara bagi anak menunjukkan kecenderungan yang merugikan perkembangan psikologis anak di masa depan. Saat ini, mayoritas anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana dihukum dengan pidana penjara yang mengambil kemerdekaan mereka. Anak yang terlibat dalam kejahatan akhirnya dihukum atas perbuatannya. Proses hukum untuk anak bisa menjadi proses yang panjang, dari tahap penyelidikan polisi hingga menjalani hukuman di penjara, dan ini dapat sangat mempengaruhi mereka secara emosional. Sebuah kasus yang berlangsung selama proses peradilan bisa menjadi pengalaman yang tak terlupakan dalam kehidupan seorang anak.

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan kerja sama dari berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, hakim, penasehat hukum/advokat, pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan pihak terkait merupakan kunci keberhasilan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan diversi, yang menjadi pendekatan utama dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, pemidanaan anak dianggap sebagai tindakan terakhir (ultimum remidium).

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : penelitian ini menunjukkan bagaimana proses mediasi diversi di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian: Anak berhadapan dengan hukum dengan Petugas pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Kepolisian, Kejaksaan,dan Pengadilan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara.
  • Pendekatan Penelitian : Metode penelitian ini adalah penelitian survei dengan teknik menggunakan teknik pengumpulan bahan penelitian kepustakaaan. Disamping itu juga penulis melakukan penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian langsung melalui wawancara dengan petugas pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Kepolisian, Kejaksaan,dan Pengadilan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Metode pengolahan data yakni dengan menganalisis bahan hukum yang digunakan peneliti adalah analisa deskriptif kualitatif.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data penelitian : Metode pengolahan data yakni dengan menganalisis bahan hukum yang digunakan peneliti adalah analisa deskriptif kualitatif. Analisa deskriptif kualitatif memberikan gambaran yang jelas dan terperinci berdasarkan kenyataan yang ditemukan di lapangan melalui hasil wawancara yang kemudian ditarik suatu kesimpulan agar memberikan jawaban atas permasalahan yang dikemukakan untuk mendapatkan solusi dalam Mediasi Diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Balai.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan proses upaya diversi yang mencakup tahap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Ketika ada laporan atau dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak, dalam waktu 24 jam, penyidik harus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat. Selama penyelidikan, Penyidik juga berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam waktu 24 jam sejak dimulainya penyidikan. Dalam waktu 3x24 jam, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional harus menyampaikan laporan hasil Litmas dan Laporan Sosial kepada Penyidik.

Dalam waktu 7x24 jam sejak dimulainya penyidikan, Penyidik melakukan upaya diversi dengan memfasilitasi Anak/orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban/orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui diversi dan mengirimkan Surat Undangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional terkait fasilitasi diversi tersebut. Para pihak yang terlibat dalam proses ini memiliki kesempatan untuk memutuskan apakah mereka akan menyelesaikan perkara melalui diversi atau melanjutkan ke proses peradilan pidana. Jika proses diversi tidak disepakati, Penyidik membuat Berita Acara Penolakan Upaya Diversi.

Jika para pihak setuju untuk menyelesaikan perkara melalui diversi, dalam waktu 7 hari setelah persetujuan diversi, Penyidik akan membuat undangan untuk musyawarah diversi. Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional harus diundang dalam musyawarah diversi. Hasil dari musyawarah diversi bisa berupa kesepakatan diversi atau ketidaksepakatan diversi. Jika tidak tercapai kesepakatan, Penyidik menyerahkan Berita Acara Proses Diversi dan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Jika tercapai kesepakatan diversi, Penyidik membuat Surat Permohonan Penetapan Diversi kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara diversi. Setelah menerima Permohonan Penetapan Diversi, dalam waktu 3 hari, Ketua Pengadilan memberikan penetapan dan menyampaikan penetapan kesepakatan diversi kepada Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.

Pelaksanaan kesepakatan diversi dilakukan dalam waktu 3 hari setelah menerima Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan kesepakatan diversi kepada Atasan Penyidik. Jika kesepakatan diversi telah dicapai tetapi tidak dilaksanakan oleh para pihak, Pembimbing Kemasyarakatan harus melaporkan hal ini dalam waktu 24 jam dan 72 jam kepada atasan langsung Penyidik. Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, Penyidik menyusun dan menyampaikan Berita Acara Tidak Dilaksanakannya Diversi kepada Penuntut Umum dalam waktu 3 hari dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai mediator dalam pelaksanaan proses upaya diversi di wilayah yurisdiksi Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak secara jelas menetapkan peran dan fungsi strategis Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak, mulai dari pra-adjudikasi hingga post adjudikasi. Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado berinteraksi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Pekerjaan ini mencakup penelitian kemasyarakatan, fasilitasi diversi anak yang berhadapan dengan hukum, dan pembimbingan serta pengawasan terhadap anak selama proses peradilan pidana.

Kelebihan dan Kekurangan Artikel

Kelebihan : Artikel ini mungkin memberikan wawasan tentang sejauh mana diversi telah menjadi instrumen efektif dalam menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Ini dapat memiliki implikasi kebijakan yang signifikan terkait dengan perbaikan atau perubahan dalam sistem peradilan pidana anak.

Kekurangan: rtikel ini mungkin kurang dalam analisis yang mendalam terkait dengan temuan penelitian. Ini dapat mengakibatkan pemahaman yang lebih dangkal tentang kompleksitas mediasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak.

Saran : Perlunya Identifikasi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul dalam penerapan mediasi diversi, seperti masalah sumber daya atau resistensi dari berbagai pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun