Pelaksanaan kesepakatan diversi dilakukan dalam waktu 3 hari setelah menerima Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan kesepakatan diversi kepada Atasan Penyidik. Jika kesepakatan diversi telah dicapai tetapi tidak dilaksanakan oleh para pihak, Pembimbing Kemasyarakatan harus melaporkan hal ini dalam waktu 24 jam dan 72 jam kepada atasan langsung Penyidik. Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, Penyidik menyusun dan menyampaikan Berita Acara Tidak Dilaksanakannya Diversi kepada Penuntut Umum dalam waktu 3 hari dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting sebagai mediator dalam pelaksanaan proses upaya diversi di wilayah yurisdiksi Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak secara jelas menetapkan peran dan fungsi strategis Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana anak, mulai dari pra-adjudikasi hingga post adjudikasi. Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado berinteraksi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Pekerjaan ini mencakup penelitian kemasyarakatan, fasilitasi diversi anak yang berhadapan dengan hukum, dan pembimbingan serta pengawasan terhadap anak selama proses peradilan pidana.
Kelebihan dan Kekurangan Artikel
Kelebihan : Artikel ini mungkin memberikan wawasan tentang sejauh mana diversi telah menjadi instrumen efektif dalam menghadapi anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Ini dapat memiliki implikasi kebijakan yang signifikan terkait dengan perbaikan atau perubahan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kekurangan: rtikel ini mungkin kurang dalam analisis yang mendalam terkait dengan temuan penelitian. Ini dapat mengakibatkan pemahaman yang lebih dangkal tentang kompleksitas mediasi diversi dalam sistem peradilan pidana anak.
Saran :Â Perlunya Identifikasi tantangan dan hambatan yang mungkin muncul dalam penerapan mediasi diversi, seperti masalah sumber daya atau resistensi dari berbagai pihak.