Mohon tunggu...
Aditya Choerin Nazili
Aditya Choerin Nazili Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Jadilah manusia yang Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian: objek penelitian yang dibahas dalam penulis adalah over capacity jumlah narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyaraakatan  Kelas II A Jambi.
  • Pendekatan Penelitian : Metode pendekatan kualitatif yang dapat digunakan dalam penelitian mengenai kebijakan kriminal dalam penanggulangan kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi dilakukan dengan mengumpulkan data melalui wawancara, analisis dokumen, dan observasi, lakukan analisis data kualitatif.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Sumber data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data penelitian : Jenis metode penelitian yang digunakan pada penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif (hukum normatif) dan penelitian hukum empiris dimana penelitian hukum normatif yang dilakukan bertujuan untuk melakukan evaluasi literatur sebagai data sekunder dan data empiris yang dilakukan dengan secara kualitatif

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis: 

Diperoleh hasil bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya over capacity atau kepadatan di Lapas Pertama, tingkat kriminalitas dan kejahatan yang tinggi yang kedua, kebijakan peradilan pidana. Kebijakan yang ditempuh Lapas Jambi adalah mengoptimalkannya melalui program terpadu di dalam Lapas. Yang terakhir adalah naskah pidana dan Tindakan pemidanaan manayang dapat dilakukan adalah perubahan pertama KUHAP yang pada awalnya berdasarkan asassensus dalam asas pidana dengan konsep alternatif, selanjurnya mengubah pandangan hakim yang tidak condong kepada memberikan pidana penjara untuk tindak pidana alternatif dalam KUHAP dan pemerintah menambah jumlah penjara di Indonesia.

Beberapa yang mempengaruhi kepadatan daya tampung Lapas, yang pertama adalah kejahatan yang tinggi, yang merupakan faktor dominan dalam ukuran Lapas, oleh karena itu kejahatan perlu ditekan seminimal mungkin, walaupun kejahatan harus segera dilawan dan tidak terjadi di masyarakat, karena semakin tinggi kejahatannya, semakin tinggi hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan. Yang kedua adalah Kebijakan Peradilan Pidana, di mana semakin banyak penjahat yang dihukum oleh kebijakan peradilan pidana dengan menjatuhkan hukuman penjara, yang akan menyebabkan kepadatan penjara. Kebijakan Lapas Jambi dalam mengatasi kepadatan kapasitas Lapas adalah dengan mengoptimalkan program Lapas, program pemasyarakatan yang terintegrasi, dengan menerapkan program ini secara efektif untuk menguranginya. narapidana, karena program ini merekrut lebih banyak orang. Hal ini akan mempercepat hukuman penjara yang dijatuhkan oleh warga pemasyarakatan seperti dapat dilakukan dengan :

A. Menggunakan Sistem Diversi

Usulan alternatif kata terakhir dari peradilan pidana dan pemidanaan adalah penggunaan sistem diversi yang termuat dalam susunan kata UU no. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Barda Nawawi Arif mengatakan bahwa mengenai latar belakang dan perkembangan gagasan mediasi pidana sebagai cara penanganan perkara pidana yang bercampur dengan sistem peradilan pidana.


Menurut pendapat penulis, penerapan sistem diversi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana dalam masalah anak juga dapat digunakan oleh penjahat yang warga desa yang bersalah, seperti dijelaskan di atas, memiliki kemungkinan nyata untuk digunakan. mengalihkan sistem ke pelakunya. kriminalitas penduduk, tergantung seberapa baik penerapannya, maka tugas pemerintah adalah merumuskan formulasi yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman saat ini sehingga penerapan sistem ini dapat diimplementasikan pada kriminal dewasa.

 

B. Hakim Dalam Memutus Perkara di Pengdilan

Berkaitan dengan hasil-hasil di atas, memang perlu mengubah paradigma hakim dalam putusan pengadilan terkait perkara pidana, karena akhir-akhir ini banyak terjadi orang yang melakukan, banyak orang yang terpenjara, maka dari itu penjara. mas naghuot.sa Indonesia. Usulan ini sangat mendukung pengurangan pelecehan di penjara, karena akhir dari nasib terdakwa, jika hakim memaksakannya pada undang-undang, mengarah pada pergeseran paradigma hakim, yang biasanya menjatuhkan hukuman pidana pada awalnya, hanya mengarah pada kerugian. kebebasan pelaku tindak pidana menghukum perumusan peraturan perundang-undangan untuk menggerakan paradigma ini ke arah yang tidak lagi mengarah pada kejahatan, yaitu pidana penjara.

Memang, salah satu cara terakhir untuk mengurangi kelebihan beban penjara adalah dengan menambah penjara baru di Indonesia, namun tidak semudah membalikkan tangan, karena banyak hal yang harus dilakukan ke depan. di penjara-penjara di seluruh Indonesia. Seperti dirangkum Sindo News di atas, pemerintah berniat menambah lapas pada tahun ini, namun kendala terbesar adalah dana dan alokasi tempat untuk membangun lapas. Isu penambahan penjara merupakan isu yang akan semakin membebani kebijakan penegakan hukum Indonesia, karena jika semakin banyak penjara di negara ini, negara Indonesia akan menjadi sarang penjahat. Tapi itu juga akan mengatasi masalah jika penjara tidak dibangun kembali atau diisi ulang, yang akan menyebabkan kelebihan kapasitas. Dengan demikian, penulis dapat menyarankan bahwa untuk mengurangi kekacauan yang lebih parah di penjara, perlu menambah penjara di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun