Mohon tunggu...
Aditya Choerin Nazili
Aditya Choerin Nazili Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Jadilah manusia yang Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Link Artikel Jurnal: https://www.jonedu.org/index.php/joe/article/view/1075  

Pendahuluan :

Anak merupakan generasi penerus bangsa, oleh karena itu, adalah tanggung jawab semua pihak, terutama negara, untuk mempersiapkan dan melindungi masa depan mereka sehingga proses regenerasi dapat berjalan dengan baik. Ketika seorang anak terlibat dalam tindakan kejahatan, tidak semua tanggung jawab atas tindakan tersebut dapat ditempatkan sepenuhnya pada mereka. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan intelektual dan kemampuan berpikir mereka yang belum berkembang sepenuhnya.

Praktik peradilan merupakan implementasi dari tuntutan akan keadilan retributif. Ini didasarkan pada pemahaman bahwa kejahatan adalah pelanggaran hukum (law-breaking) dan menekankan pemberian hukuman kepada pelaku pelanggaran. Pidana penjara bagi anak menunjukkan kecenderungan yang merugikan perkembangan psikologis anak di masa depan. Saat ini, mayoritas anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana dihukum dengan pidana penjara yang mengambil kemerdekaan mereka. Anak yang terlibat dalam kejahatan akhirnya dihukum atas perbuatannya. Proses hukum untuk anak bisa menjadi proses yang panjang, dari tahap penyelidikan polisi hingga menjalani hukuman di penjara, dan ini dapat sangat mempengaruhi mereka secara emosional. Sebuah kasus yang berlangsung selama proses peradilan bisa menjadi pengalaman yang tak terlupakan dalam kehidupan seorang anak.

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan kerja sama dari berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, hakim, penasehat hukum/advokat, pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan pihak terkait merupakan kunci keberhasilan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan diversi, yang menjadi pendekatan utama dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karena itu, pemidanaan anak dianggap sebagai tindakan terakhir (ultimum remidium).

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : penelitian ini menunjukkan bagaimana proses mediasi diversi di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian: Anak berhadapan dengan hukum dengan Petugas pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Kepolisian, Kejaksaan,dan Pengadilan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara.
  • Pendekatan Penelitian : Metode penelitian ini adalah penelitian survei dengan teknik menggunakan teknik pengumpulan bahan penelitian kepustakaaan. Disamping itu juga penulis melakukan penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan penelitian langsung melalui wawancara dengan petugas pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado, Kepolisian, Kejaksaan,dan Pengadilan Negeri di Wilayah Sulawesi Utara.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Metode pengolahan data yakni dengan menganalisis bahan hukum yang digunakan peneliti adalah analisa deskriptif kualitatif.
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data penelitian : Metode pengolahan data yakni dengan menganalisis bahan hukum yang digunakan peneliti adalah analisa deskriptif kualitatif. Analisa deskriptif kualitatif memberikan gambaran yang jelas dan terperinci berdasarkan kenyataan yang ditemukan di lapangan melalui hasil wawancara yang kemudian ditarik suatu kesimpulan agar memberikan jawaban atas permasalahan yang dikemukakan untuk mendapatkan solusi dalam Mediasi Diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Balai.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan proses upaya diversi yang mencakup tahap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Ketika ada laporan atau dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak, dalam waktu 24 jam, penyidik harus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat. Selama penyelidikan, Penyidik juga berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam waktu 24 jam sejak dimulainya penyidikan. Dalam waktu 3x24 jam, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional harus menyampaikan laporan hasil Litmas dan Laporan Sosial kepada Penyidik.

Dalam waktu 7x24 jam sejak dimulainya penyidikan, Penyidik melakukan upaya diversi dengan memfasilitasi Anak/orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban/orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui diversi dan mengirimkan Surat Undangan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional terkait fasilitasi diversi tersebut. Para pihak yang terlibat dalam proses ini memiliki kesempatan untuk memutuskan apakah mereka akan menyelesaikan perkara melalui diversi atau melanjutkan ke proses peradilan pidana. Jika proses diversi tidak disepakati, Penyidik membuat Berita Acara Penolakan Upaya Diversi.

Jika para pihak setuju untuk menyelesaikan perkara melalui diversi, dalam waktu 7 hari setelah persetujuan diversi, Penyidik akan membuat undangan untuk musyawarah diversi. Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional harus diundang dalam musyawarah diversi. Hasil dari musyawarah diversi bisa berupa kesepakatan diversi atau ketidaksepakatan diversi. Jika tidak tercapai kesepakatan, Penyidik menyerahkan Berita Acara Proses Diversi dan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Jika tercapai kesepakatan diversi, Penyidik membuat Surat Permohonan Penetapan Diversi kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara diversi. Setelah menerima Permohonan Penetapan Diversi, dalam waktu 3 hari, Ketua Pengadilan memberikan penetapan dan menyampaikan penetapan kesepakatan diversi kepada Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun