Mohon tunggu...
Aditya Choerin Nazili
Aditya Choerin Nazili Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Jadilah manusia yang Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer : Aditya Choerin Nazili, STB.4409, No. Absen 02

Nama Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.,

Judul:  KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA JAMBI

Nama Penulis Artikel:  Angger Rahmat Fadilah, Mitro Subroto

Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Jurnal Komunikasi Hukum Volume 9 Nomor 1, Februari 2023, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan , februari 2023

Link Artikel Jurnal : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/59635


Pendahuluan : 

Kejahatan merupakan respon terhadap pelanggaran hukum dan menjadi bagian dari proses peradilan yang dikelola oleh negara. Sayangnya, pelaku kejahatan bukanlah tujuan akhir dari aspirasi masyarakat, melainkan salah satu akibat yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga untuk mengambil tindakan yang bertujuan menjaga keamanan publik dan membatasi pelaku kejahatan. Pemenjaraan adalah salah satu bentuk tindakan pidana yang menghasilkan pembatasan kebebasan seseorang dengan mewajibkannya untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Tindakan ini diarahkan pada pembatasan khusus pelaku kejahatan dan dirancang untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku kejahatan.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Haref (2018), faktor-faktor yang mempengaruhi masalah kelebihan kapasitas di penjara meliputi tingkat kejahatan yang tinggi dan kebijakan peradilan pidana yang diterapkan. Di Lapas Jambi, upaya optimalisasi dilakukan melalui program-program terpadu yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, penerapan sanksi pidana yang berlebihan ternyata tidak mengurangi jumlah pelanggaran, bahkan menyebabkan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Masalah kepadatan penjara saat ini menjadi perhatian utama, terutama mengingat jumlah narapidana di seluruh Lapas di Indonesia. Berdasarkan data dari laporan sistem database Pemasyarakatan tahun 2021, sebagian besar lembaga pemasyarakatan mengalami over kapasitas, termasuk Lapas di Jambi yang memiliki jumlah narapidana jauh melebihi kapasitasnya. Hal ini mencapai over kapasitas sebesar 92%.

Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan sangat memengaruhi kondisi dan kinerja lembaga tersebut. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kebijakan pidana dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di fasilitas pemasyarakatan.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi mengenai faktor atau penyebab apa saja yang berpengaruh terhadap adanya over capacity di Lapas Kelas II A Jambi, kebijakan Lapas Jambi guna mengatasi kelebihan kapasitas atau Over Capasity pada Lapas Kelas II A Jambi, dan bagaimana sanksi pidana dan pidana dapat dibuat untuk mengurangi masalah pada kelebihan kapasitas Lapas Kelas II A Jambi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun