Nama Reviewer :Â Aditya Choerin Nazili, STB.4409, No. Absen 02
Nama Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.,
Judul: Â KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA JAMBI
Nama Penulis Artikel: Â Angger Rahmat Fadilah, Mitro Subroto
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Jurnal Komunikasi Hukum Volume 9 Nomor 1, Februari 2023, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan , februari 2023
Link Artikel Jurnal :Â https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/59635
Pendahuluan :Â
Kejahatan merupakan respon terhadap pelanggaran hukum dan menjadi bagian dari proses peradilan yang dikelola oleh negara. Sayangnya, pelaku kejahatan bukanlah tujuan akhir dari aspirasi masyarakat, melainkan salah satu akibat yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan untuk menjatuhkan hukuman, tetapi juga untuk mengambil tindakan yang bertujuan menjaga keamanan publik dan membatasi pelaku kejahatan. Pemenjaraan adalah salah satu bentuk tindakan pidana yang menghasilkan pembatasan kebebasan seseorang dengan mewajibkannya untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. Tindakan ini diarahkan pada pembatasan khusus pelaku kejahatan dan dirancang untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh pelaku kejahatan.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Haref (2018), faktor-faktor yang mempengaruhi masalah kelebihan kapasitas di penjara meliputi tingkat kejahatan yang tinggi dan kebijakan peradilan pidana yang diterapkan. Di Lapas Jambi, upaya optimalisasi dilakukan melalui program-program terpadu yang dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, penerapan sanksi pidana yang berlebihan ternyata tidak mengurangi jumlah pelanggaran, bahkan menyebabkan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Masalah kepadatan penjara saat ini menjadi perhatian utama, terutama mengingat jumlah narapidana di seluruh Lapas di Indonesia. Berdasarkan data dari laporan sistem database Pemasyarakatan tahun 2021, sebagian besar lembaga pemasyarakatan mengalami over kapasitas, termasuk Lapas di Jambi yang memiliki jumlah narapidana jauh melebihi kapasitasnya. Hal ini mencapai over kapasitas sebesar 92%.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan sangat memengaruhi kondisi dan kinerja lembaga tersebut. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kebijakan pidana dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di fasilitas pemasyarakatan.
Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi mengenai faktor atau penyebab apa saja yang berpengaruh terhadap adanya over capacity di Lapas Kelas II A Jambi, kebijakan Lapas Jambi guna mengatasi kelebihan kapasitas atau Over Capasity pada Lapas Kelas II A Jambi, dan bagaimana sanksi pidana dan pidana dapat dibuat untuk mengurangi masalah pada kelebihan kapasitas Lapas Kelas II A Jambi. Â