Mohon tunggu...
Aditya Choerin Nazili
Aditya Choerin Nazili Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Jadilah manusia yang Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Dalam penelitian ini, penulis tertarik untuk mengkaji implementasi pemenuhan hak narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Yogyakarta. Penelitian ini akan melihat sejauh mana pemenuhan hak tersebut dilaksanakan dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasinya.

Metode Penelitian Hukum Normatif

  • Obyek Penelitian: Narapidana Wanita yang sedang hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatn Kelas IIB Yogyakarta
  • Pendekatan Penelitian : pendekatan penelitian yang dilakukan yaitu penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara kepada narasumber penelitian ini adalah Ibu Nining Trisnowati selaku Kepala Perawatan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta dengan beberapa responden penelitian meliputi narapidana hamil dan menyusui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Yogyakarta.
  • Jenis dan Sumber Data Penelitian: Penelitian ini menggunakan bahan penelitian hukum yaitu menggunakan data primer dan data sekunder
  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data penelitian : Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun lapangan akan dianalisis secara perspektif dengan memberikan argumentasi yang didapat dari teori-teori yang diperoleh dari studi pustaka yang akan dihubungkan dengan hasil wawancara sehingga memperoleh jawaban dari permasalahan yang dirumuskan.

Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis: 

Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa warga Binaan Pemasyarakatan atau disingkat dengan WBP dalam pemenuhan haknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, misalnya Pasal 14 ayat 1 terkait pemenuhan hak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Lebih lanjut pemenuhan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dimana Pasal 2 mengatur tentang pelaksanaan ibadah yang dapat dilakukan di dalam LAPAS atau di luar LAPAS sesuai dengan program pembinaan. Tidak hanya pemenuhan hak utuk beribadah, pemenuhan hak lainnya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Pendidikan dan bimbingan spiritual. Pemenuhan hak lainnya diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang layak berikut dengan poliklinik beserta fasilitasnya yang dilengkapi sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya. Pemenuhan hak tersebut di jelaskan lebih lanjut oleh Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

warga binaan yang sedang hamil dan menyusui mendapatkan perhatian khusus yang lebih besar dibandingkan dengan warga binaan lainnya. Mereka memiliki hak-hak yang sama dengan warga binaan lainnya, seperti hak beribadah sesuai agama dan keyakinan, hak terhadap pelayanan kesehatan, hak atas kunjungan, dan hak mendapatkan makanan yang bergizi. Namun, warga binaan khususnya yang hamil dan menyusui juga diberikan hak-hak tambahan, seperti asupan gizi tambahan dan pelayanan kesehatan khusus, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG) untuk memantau perkembangan janin. Hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak narapidana perempuan yang hamil dan menyusui telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal fasilitas yang diberikan kepada narapidana perempuan yang hamil dan menyusui, penelitian ini menunjukkan bahwa mereka mendapatkan fasilitas kesehatan yang mencakup pemeriksaan kesehatan di poliklinik lapas oleh dokter lapas, USG kehamilan, persalinan, imunisasi untuk anak, dan suplemen vitamin pelancar ASI. Semua fasilitas kesehatan ini ditanggung oleh negara. Meskipun demikian, masih ada beberapa fasilitas yang belum tersedia di dalam Lembaga Pemasyarakatan, seperti ruang laktasi dan kamar yang belum terpisah antara narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui dengan narapidana lain yang tidak mengalami kondisi tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Artikel

Kelebihan : Artikel ini menyajikan informasi yang dapat meningkatkan pemahaman pembaca tentang bagaimana pemenuhan hak-hak narapidana perempuan yang hamil dan menyusui dilakukan di lembaga pemasyarakatan perempuan. Artikel ini juga  menyampaikan fakta-fakta dasar dan data terkait dengan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan, seperti fasilitas kesehatan yang tersedia. Ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang situasi ini

Kekurangan: Tidak Membahas Tantangan dan Masalah yang Mendalam meskipun artikel ini memberikan gambaran umum tentang pemenuhan hak narapidana perempuan yang hamil dan menyusui, tidak ada diskusi yang mendalam tentang tantangan dan masalah yang mungkin dihadapi oleh narapidana perempuan dalam situasi ini.

Saran : Identifikasi tantangan utama yang dihadapi dalam pemenuhan hak narapidana hamil dan menyusui di lembaga pemasyarakatan perempuan, seperti keterbatasan sumber daya, stigma, atau kurangnya pelatihan pegawai.

ARTIKEL 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun