Utang pajak dapat dilakukan penundaan pembayaran atau diangsur sesuai dengan peraturan perpajakan. Jika wajib pajak tidak melunasa utang sampai dengan tanggal jatuh tempo maka akan dilakukan penagihan. Penagihan pajak dilakukan kepada orang pribadi maupun badan. Jurusita melaksanakan penagihan seketika atau sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika atau sekaligus sesuai dengan Pasal 4(1) huruf h.
Surat perintah penagihan seketika atau sekaligus  diterbitkan pada :
- Sebelum tanggal jatuh tempo
- Sebelum penerbitan surat teguran
- 21 hari sebelum surat teguran diterbitkan
- Sebelum penerbitan surat paksa
Surat perintah penagihan seketika atau sekaligus  berisi tentang :
- Nama wajib pajak
- Besarnya utang pajak
- Perintah untuk membayarÂ
- Waktu pelunasan pajak