Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penagihan Pajak Pasal 4 (1) PMK No. 189/PMK.03/2020

9 November 2023   10:41 Diperbarui: 9 November 2023   11:00 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Utang pajak dapat dilakukan penundaan pembayaran atau diangsur sesuai dengan peraturan perpajakan. Jika wajib pajak tidak melunasa utang sampai dengan tanggal jatuh tempo maka akan dilakukan penagihan. Penagihan pajak dilakukan kepada orang pribadi maupun badan. Jurusita melaksanakan penagihan seketika atau sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika atau sekaligus sesuai dengan Pasal 4(1) huruf h.

Surat perintah penagihan seketika atau sekaligus  diterbitkan pada :

- Sebelum tanggal jatuh tempo

- Sebelum penerbitan surat teguran

- 21 hari sebelum surat teguran diterbitkan

- Sebelum penerbitan surat paksa

Surat perintah penagihan seketika atau sekaligus  berisi tentang :

- Nama wajib pajak

- Besarnya utang pajak

- Perintah untuk membayar 

- Waktu pelunasan pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun