Berdasarkan PMK No.189/PMK.03/2020 mengatur mengenai penagihan pajak.
Hal-hal yang berkaitan dengan penagihan pajak antara lain (Pasal 1) :
1. Peraturan yang mengatur adalah UU KUP yang terakhir kali diubah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
2. Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
3. Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
4. Pejabat yang memiliki wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan jurusita, menerbitkan surat perintah penagihan, surat paksa, surat perintah penyitaan, surat pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, pembatalan lelang, surat perintah penyanderaan.
5. Jurusita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak.
6. Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak termaksuk sanksi administrasi dan denda.
7. Biaya penagihan pajak adalah biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan surat paksa, surat penyitaan, lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya yang berhubungan dengan penagihan pajak.
8. Surat teguran, surat peringatan untuk emnegur dan memperingatkan wajib pajak untuk membayar utang pajak nya.
9. Surat paksa adalah surat perintah membayar hutang.
10. Penagihan seketika atau sekaligus adalah penagihan jurusita tanpa menunggu tanggal jatuh tempo utang pajak.
11. Penyitaan adalah tindakan jurusita untuk emngambil jaminan utang pajak.
12. Objek sita adalah barang penanggung yang dijadikan jaminan utang pajak.
 13. Pencegahan adalah larangan bepergian sementara terhadap penanggung pajak.
14. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak.
Pejabat penagihan pajak ditunjuk oleh Menteri. Pejabat yang ditunjuk oleh menteri memiliki wewenang untuk mengankat atau memberhentikan jurusita pajak antara lain :
- Direktur pemeriksaan dan penagihan
- Kepala kantor wilayah
- Kepala kantor pelayanan pajak
Jurusita pajak memiliki tugas yaitu :
- Melaksanakan surat perintah penagihan seketika atau sekaligus
- Memberitahukan surat paksa
- Melaksanakan penyitaan
- Melaksanakan penyanderaan
Macam-macam utang pajak :
- PPh
- PPn
- PPnBM
- PPN
- Bea Materai
- PBB
Utang pajak dapat dilakukan penundaan pembayaran atau diangsur sesuai dengan peraturan perpajakan. Jika wajib pajak tidak melunasa utang sampai dengan tanggal jatuh tempo maka akan dilakukan penagihan. Penagihan pajak dilakukan kepada orang pribadi maupun badan. Jurusita melaksanakan penagihan seketika atau sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika atau sekaligus sesuai dengan Pasal 4(1) huruf h.
Surat perintah penagihan seketika atau sekaligus  diterbitkan pada :
- Sebelum tanggal jatuh tempo
- Sebelum penerbitan surat teguran
- 21 hari sebelum surat teguran diterbitkan
- Sebelum penerbitan surat paksa
Surat perintah penagihan seketika atau sekaligus  berisi tentang :
- Nama wajib pajak
- Besarnya utang pajak
- Perintah untuk membayarÂ
- Waktu pelunasan pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H