- Melaksanakan surat perintah penagihan seketika atau sekaligus
- Memberitahukan surat paksa
- Melaksanakan penyitaan
- Melaksanakan penyanderaan
Macam-macam utang pajak :
- PPh
- PPn
- PPnBM
- PPN
- Bea Materai
- PBB
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!