Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Ketidakpatuhan Administrasi Perpajakan

27 Oktober 2023   01:39 Diperbarui: 27 Oktober 2023   02:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

Kurangnya kesadaran perpajakan pada masyarakat sangat berpengaruh terhadap pendapatan pajak suatu negara.

Dilihat dari booklet inklusi kesadaran perpajakan 2023b di situs edukasi.pajak.go.id , tingkat kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah dengan rincian sebagai berikut :

- Dari 10 orang yang bekerja terdapat 1 orang yang terdaftar sebagai wajib pajak

- Dari 10 orang wajib pajak terdapat 6 orang yang menyampaikan SPT

- Dari 20 orang wajib pajak terdapat 1 orang yang membayar pajak

OECD merilis data tax ratio Indonesia pada tahun 2019 adalah sebesar 11,6%, tahun 2020 sebesar 6,68% , tahun 2021 sebesar 9,11% dan tahun 2022 sebesar 10,41%. Dimana rata-rata OECD adalah 33,8% dan rata-rata Asia Pasifik adalah sebesar 21,0%. itu berarti Indonesia masih di bawah rata-rata minimal OECD dan wilayah Asia Pasifik.

Dalam artikel booklet inklusi kesadaran perpajakan , di prediksi tax ratio Indonesia akan tinggi pada tahun 2060.

Tahun 2015 adalah tahun edukasi dimana kesadaran dan kepatuhan pajak masih rendah, realisasi penerimaan pajak masih sangat sulit.

Tahun 2030 adalah masa pergerakan dimana terjadi pergerakan dari mahasiswa dalam reformasi tatakelola keuangan dalam perpajakan.

Tahun 2045 adalah masa kesejahteraan dimana masyarakat sudah memiliki rasa malu jika tidak membayar pajak, pemerintah daerah dan pusat sudah mempertimbangkan pajak sebagai kebutuhan.

Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2021 yang ditetapkan pada tanggal 7 Juni tahun 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. PMK tersebut mengatur tentang tatacara pelaksanaan perpajakan secara elektronik. Dimana jika dapat dilakukan secara elektronik seharusnya akan memudahkan wajib pajak sehingga tingkat kepatuhan akan naik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun