Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Manajemen Pajak

23 September 2023   17:27 Diperbarui: 23 September 2023   17:29 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dasar dari peloporan pajak adalah pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan. Pembukuan yang dilakukan oleh perusahaan harus mencerminkan keadaan usaha yang sesungguhnya. 

Syarat pembukuan  :

- Terdapat perhitungan peredaran bruto

- Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang terkena tarif final

- Terdapat perhitungan harta dan kewajiban

Tujuan pembukuan :

- Untuk pengisian SPT

- Untuk mengitung penghasilan kena pajak

- Untuk menentukan PPN dan PPnBM

- Untuk mengetahui kinerja perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun