Mohon tunggu...
Aditia Aditia
Aditia Aditia Mohon Tunggu... Pegawai bpjs ketenagakerjaan - penyuka wisata,

abdi negara

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pasar Tradisional Sebagai Marketplace, Tingkatkan Transaksi Non Tunai Masyarakat

30 Juni 2020   15:09 Diperbarui: 30 Juni 2020   15:56 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Instagram Bank Indonesia

Membiasakan transaksi non tunai

Sumber Instagram Bank Indonesia
Sumber Instagram Bank Indonesia

Bank Indonesia saat ini selalu menggalakkan penggunaan transaksi non tunai guna mendukung Stabilitas Sistem Keuangan dan Makroprudensial Aman Terjaga.  Contoh uang non tunai adalah uang elektronik (e-money), kartu prabayar (prepaid), Kartu ATM/Debit, kartu kredit dan lainnya.

Banyak manfaat yang diperoleh, hal paling dasar menghemat biaya seperti cetak uang, distribusi uang dan biaya cash handling (cash handling dapat kita contohkan, kasir yang masih memegang uang tunai kertas atau logam, di akhir kerjaan pasti akan menghitung lagi uang tersebut dan uang tersebut kemudian akan disimpan lagi ke bank, ada proses pengantaran uang ke bank juga. Sehingga penggunaan waktu kurang efisien.)

Penggunaan uang non tunai sudah banyak dilakukan seperti belanja online ataupun belanja di mall. Bahkan terkadang penyedia jasa non tunai memberikan diskon-diskon menarik agar masyarakat memilih melakukan transaksi non tunai.

Penggunaan transaksi non tunai dirasa perlu di kalangan masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional. Hal ini penting sebagai salah satu protocol kesehatan terutama di masa pandemic Covid-19. Sebab, secara tidak langsung transaksi menggunakan uang kertas atau logam dapat menjadi transmisi penyebaran virus corona. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun