Mohon tunggu...
Adis Octavianti
Adis Octavianti Mohon Tunggu... Akuntan - NAMA : ADIS OCTAVIANTI / NIM : 432222010048 / AKUNTANSI S1 / FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

Universitas Mercu Buana Mahasiswa aktif semester 3

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Betham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   00:34 Diperbarui: 15 Desember 2023   07:48 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAF235Fiua8/jujZJIy8nlsjsVxtjQZfAg/edit

Undang-undang ini juga harus didukung oleh penegakan hukum yang efektif serta tingkat transparansi dan  akuntabilitas yang tinggi.  Berikut upaya -- upaya mengatasi nya antara lain ;

  • Meningkatkan Pendidikan dan kesadaran masyarakat
  • Untuk memahami bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan masyarakat.
  • Memperkuat penegakan hukum
  • Tegas dan adil terhadap pelaku korupsi sehingga dapat memberikan efek jera.
  • Meningkatkan Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggarakan pemerintahan.
  • Dapat membantu mencegah terjadinya korupsi, sehingga masyarakat menganggap bahwa korupsi sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan.

beberapa contoh penerapan teori utilitarianisme dalam  pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu ;

1. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. KPK telah berhasil mengungkap dan menindak sejumlah kasus korupsi besar, termasuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. 

2. Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi. Sanksi yang tegas, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah orang lain untuk melakukan korupsi. 

3. Transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar. Transparansi dan akuntabilitas dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi.

Kesimpulan 

Dengan demikian, terdapat keterkaitan yang erat antara hukum korupsi dengan teori utilitarianisme. Dalam konteks korupsi, hukum korupsi dapat dilihat sebagai tindakan yang memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi pelaku korupsi, namun seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan negara di mana korupsi tersebut terjadi. 

Secara umum hukum korupsi, Hedonistic Calculus dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak tindakan korupsi berdasarkan prinsip "the greatest happiness of the greatest number" dan mengambil keputusan yang sesuai

Oleh karena itu untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, harus dilakukan upaya komprehensif yang mencakup berbagai faktor penyebab korupsi. Upaya tersebut dapat berupa upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanaman nilai-nilai antikorupsi, perbaikan sistem politik dan birokrasi, serta meningkatkan upaya penegakan hukum.

Daftar Pusaka 

(Fariduddin & Tetono, 2022)Fariduddin, A. M., & Tetono, N. Y. D. (2022). Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 1--12. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.903

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun