Pengertian korupsi menurut Juniadi Suwartojo (1997) Korupsi adalah tingkah laku atau tindakan seseorang atau lebih yang melanggar norma-norma yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, penetapan pungutan penerimaan atau pemberian fasilitas atau jasa lainnya yang dilakukan pada kegiatan penerimaan dan/atau pengeluaran uang atau kekayaan, penyimpanan uang atau kekayaan serta dalam perizinan dan/atau jasa lainnya dengan tujuan keuntungan pribadi atau golongannya sehing langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau keuangan negara/masyarakat.
Teori utilitarianisme Jeremy Bentham merupakan teori yang menekankan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yang dikenal sebagai "kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar".Â
Hedonistic Calculus atau perhitungan hedonistik merupakan metode yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dalam teori utilitarianisme. Metode ini digunakan untuk menghitung jumlah total kebahagiaan dan kesakitan yang disebabkan oleh suatu tindakan, yang menentukan nilai  total dampaknya.
Hedonistic Calculus terdiri dari 7 bagian:
- Intensitas: Tingkat keintensitas dari kebahagiaan suatu tindakan.
- Durasi: Lama waktu kebahagiaan akan berlangsung.
- Keselarasan: Kemampuan untuk menjaminati bahwa kebahagiaan akan muncul dari tindakan.
- Kesetimbangan: Kelebihan seberapa jauh kesetimbangan terletak di waktu atau ruang.
- Fekunditas: Peluangi bahwa kebahagiaan diikuti oleh kebahagiaan lain atau kesakitan lain.
- Kemandungan: Peluangi bahwa kebahagiaan diikuti oleh kesakitan.
- Luas: Jumlah orang yang akan membagi kebahagiaan tersebut
Secara umum, hukuman dapat diartikan sebagai suatu penderitaan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Hukuman dapat berupa hukuman fisik, hukuman psikis, atau hukuman materi. Hukuman fisik, seperti hukuman mati, hukuman penjara, atau hukuman cambuk.
 Hukuman psikis, seperti hukuman denda atau hukuman perampasan kemerdekaan. Hukuman materi, seperti hukuman ganti rugi atau hukuman pengembalian barang.Â
Hukuman atau sanksi hukum adalah suatu akibat yang tidak menyenangkan yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang melanggar norma hukum. Hukuman bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hukum, serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa mendatang.
  Lebih spesifiknya, teori utilitarianisme dapat digunakan untuk menilai apakah hukuman hukum terhadap korupsi dapat dianggap sebagai perbuatan baik atau tidak. Menurut teori utilitarianisme, sanksi hukum yang baik adalah sanksi yang memberikan manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang.Â
Dalam kasus korupsi, sanksi hukum yang baik adalah sanksi yang dapat mencegah atau mengurangi korupsi serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.Â
 Selain itu hukum korupsi juga berkaitan dengan teori utilitarianisme, karena korupsi merupakan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Teori utilitarianisme menyatakan bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang memberi manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang.