3)Korban lebih dari 1 (satu) orang, luka berat, gangguan jiwa, pms, terganggu reproduksi + korban menggugat.
Tindakan pemasangan chip serta kebiri kimia dikenakan maksimal 2 tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. PP kebiri kimia terdapat dalam PP No. 70/2020 Pasal 9 huruf b. Pidana kebiri termasuk ke dalam tujuan pemidanaan sebagai pembalasan yang memiliki dampak:
a)Menghilangkan hasrat seks/menghilangkan libido
b)Kemampuan ereksi
Tindak pidana seksual harus mendapatkan hukuman terkait dengan seksual. Pelaku kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi (Pasal 81 ayat (7) Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
C.Conclusion
Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu sebagai berikut:
1.Penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan keadaan semula tidak tercapai. Sedangkan dari sudut pandang HAM penerapan pidana tambahan kebiri kimia melanggar hak asasi pelaku sebagaimana diatur Pasal 28G ayat (1) dan (2), 281 ayat (1) UUD 1945, Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukannya tanggal 26 Juni 1987 Pasal (7).
2.Hasil Analisis menujukan bahwa penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia (HAM) diperbolehkan sebagai ganjaran bagi pedofil yang melakukan kekerasan seksual pada anak. Penerapan pidana tambahan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
References
Undang-Undang: