Pemilu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi prosedural  di  suatu  negara.  Demokrasi  prosedural  didefinisikan sebagai persaingan partai politik dan/atau para calon pemimpin politik dalam menyakinkan rakyat agar memilih mereka untuk menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan (legislatif atau eksekutif) di pusat
dan daerah.1  Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu sejak tahun 1955, dan dalam sejarah demokrasi di negara ini banyak perubahan format  pemilu  sejak  pertama  kali  dilaksanakan.  Pada tahun  2019 adalah babak baru bagi pemilu di Indonesia dimana untuk pertama kalinya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara bersamaan dengan pemilu legislatif, sehingga pada tanggal 17 April
2019 kemarin pemilih memilih lima surat suara yang mewakili lima lembaga secara sekaligus.
Memilih wakil rakyat baik eksekutif maupun legislatif menandakan bahwa pemilih telah memberikan legitimasi secara prosedural kepada pemerintah dan atau lembaga perwakilan.Â
Dan melalui mekanisme pemilu, rakyat juga berarti telah mendelegasikan sebagian kedaulatannya kepada pemerintah dan lembaga perwakilan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik bagi kesejahteraan masyarakat umum.
Oleh  sebab  itu,  suara  pemilih  mempunyai  kedudukan  yang penting dalam pemilu, karena suara ini yang nantinya dikonversikan menjadi kursi penyelenggara pemerintahan (conversion of votes into governmental seats or positions). Sehingga setiap suara pemilih yang telah disalurkan dalam bilik suara mempunyai nilai yang sama dan setara sesuai prinsip satu orang, satu suara, satu nilai (one person one vote one value).
1 Ramlan Surbakti. Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan, 2008. hal 11
 Penyelenggara Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Surat Suara merupakan logistik vital atau sangat penting sebab tanpa surat suara pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang masih menggunakan manual votes dengan cara mencoblos surat suara tidak akan terlaksana. Surat suara merupakan media penyampaian suara rakyat atau media komunikasi antara pembuat kebijakan yaitu pembuat undang-undang dan penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dengan pemilih dan merupakan sarana konversi suara menjadi kursi bagi calon dengan suara terbanyak maupun partai politik pemenang kontestan Pemilu.Â
Fungsi Surat SuaraÂ
Surat Suara memiliki dua fungsi yang terdiri dari (Irfan Darmawan: 2017) :
Media komunikasi antara pembuat undang-undang dan KPU dengan pemilih. DPR bersama pemerintah yang mengeluarkan aturan untuk pelaksanaan Pemilu dan menentukan surat suara sah dan tidak sah. Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu salah satu tugasnya adalah menetapkan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu. Pedoman tersebut diantara adalah membuat dan menetapkan desain surat suara. Pemilih diharapkan mampu merespon pesan yang disampaikan dalam surat suara yaitu dengan cara memberikan pilihan dengan benar.