Mohon tunggu...
ADIRESIDO ST
ADIRESIDO ST Mohon Tunggu... Lainnya - 675348

Anggota KPU Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Periode 2013-2018, Periode 2018-2023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Terjadinya Kembali Surat Suara Tertukar dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres pada Pemilu 2024

12 November 2021   14:14 Diperbarui: 12 November 2021   15:03 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasil pekerjaan petugas sortir, pelipatan dan pengepakan surat suara di Kabupaten Kapuas berdampak pada tiga ketepatan yaitu tidak terjadinya tepat jumlah, tepat jenis dan tepat sasaran dikarenakan terjadinya human error sehingga terjadinya tertukarnya surat suara maupun tidak adanya surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat Suara seharusnya tidak boleh tertukar, salah atau keliru antar daerah pemilihan apalagi jika sampai tidak adanya surat suara yang didistribusikan karena tertinggal waktu pengepakan.

 

REKOMENDASI

 

Adapun rekomendasi dapat disampaikan sebagai berikut :

KPU Republik Indonesia harus memastikan berjalannya pelaksanaan tahapan sesuai Standar Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat diawasi pelaksanaannya dilapangan oleh KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.

KPU Kabupaten/Kota harus melibatkan penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS dalam proses sortir, pelipatan dan pengepakan surat suara pada Pemilu 2024.

 

 DAFTAR PUSTAKA

Buku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun