Hasil pekerjaan petugas sortir, pelipatan dan pengepakan surat suara di Kabupaten Kapuas berdampak pada tiga ketepatan yaitu tidak terjadinya tepat jumlah, tepat jenis dan tepat sasaran dikarenakan terjadinya human error sehingga terjadinya tertukarnya surat suara maupun tidak adanya surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Surat Suara seharusnya tidak boleh tertukar, salah atau keliru antar daerah pemilihan apalagi jika sampai tidak adanya surat suara yang didistribusikan karena tertinggal waktu pengepakan.
Â
REKOMENDASI
Â
Adapun rekomendasi dapat disampaikan sebagai berikut :
KPU Republik Indonesia harus memastikan berjalannya pelaksanaan tahapan sesuai Standar Operating Procedure (SOP) yang telah dibuat diawasi pelaksanaannya dilapangan oleh KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
KPU Kabupaten/Kota harus melibatkan penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS dalam proses sortir, pelipatan dan pengepakan surat suara pada Pemilu 2024.
Â
 DAFTAR PUSTAKA
Buku