Mohon tunggu...
Mukhtar Adinugroho
Mukhtar Adinugroho Mohon Tunggu... Dosen - Asisten Ahli

Dosen prodi S1 Manajemen di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya. Pendidikan terakhir MSEI di Universitas Airlangga Surabaya. Hobi membaca, menulis, dan bermain alat musik drum. Suka makanan yang pedas, asin/gurih, dan berkuah. Cenderung to the point, kurang suka hal yang bertele-tele. Salam kenal ^_^

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi Syari'ah

14 September 2024   15:44 Diperbarui: 14 September 2024   15:45 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Investasi syariah adalah investasi yang didasarkan prinsip-prinsip syariah baik investasi sektor riil maupun sektor keuangan, Islam mengajarkan investasi yang menguntungkan untuk semua pihak dan melarang manusia mencari rezeki dengan berspekulasi/tata cara lainnya yang merugikan satu/semua pihak (Nafik, 2009). Islam melarang transaksi yang terdapat spekulasi, mengandung gharar, riba, dan maysir. Oleh karena itu dalam berinvestasi di sektor perbankan maupun di pasar modal harus dilakukan dengan sangat selektif dan sangat hati-hati, sehingga tidak masuk dalam investasi yang bertentangan dengan syariah. 

Investasi dikenal dalam Islam dan dianjurkan bagi setiap kaum muslim. Hal ini sesuai dengan Firman Allah Ta'ala yang berbunyi: 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok dan bertaqwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Hasyr:18)

Dalam keterangan surat Al Hasyr ayat 18 di atas menerangkan bahwa Allah SWT memerintahkan untuk memperhatikan perbuatannya di hari esok atau memperisapkan dirinya untuk hari esok. Hal ini berarti investasi akhirat dan dunia tampaknya menjadi hal yang dianjurkan bagi orang yang beriman kepada Allah SWT dengan selalu taqwa kepada-Nya. 

Ciri-Ciri Investasi Syariah 

a. Aktivitas Bisnis yang Tidak Bertentangan dengan Prinsip Islam 

Produk investasi memiliki bentuk yang beragam, ada yang berupa saham, obligasi, reksa dana, dan lain sebagainya. Investasi syariah memiliki ketentuan di mana aktivitas bisnis yang dilakukan oleh penerbit investasi syariah harus tidak boleh bertentangan dengan syariat islam. Pada misalnya investasi syariah tidak cocok dilakukan untuk perusahaan yang bergerak di produksi alkohol.  

 b.  Menghindari Riba 

Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang adanya riba, investasi syariah juga tidak menggunakan riba (contohnya bunga) sebagai imbal hasil investasi dari investor. Sistem yang diterapkan oleh investasi syariah biasanya adalah berbentuk bagi hasil. Bagi hasil adalah di mana investor akan memperoleh sebagian keuntungan dari perusahaan, akan tetapi bisa saja investor akan mendapat kerugian apabila perusahaan juga mengalami kerugian. 

c. Musyawarah Untung-Rugi 

Dalam investasi syariah, musyawarah atau perjanjian atau akad perlu dilakukan.Baik investor atau pihak emiten harus melakukan musyawarah untuk mendapatkan mufakat. Dengan adanya perjanjian tersebut, investor dapat setidaknya terhindar dari informasi menyesatkan (gharar) maupun risiko berlebih (masyir). 

Jenis atau Produk Investasi Syariah 

Selanjutnya, produk investasi apa saja yang dapat menjadi investasi syariah? Berikut ini adalah pembahasan mengenai beberapa jenis produk investasi syariah. 

a. Saham Syariah 

Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas perusahaan yang tentunya akan sesuai dengan prinsip islam. Investasi saham secara umum sendiri dapat dikategorikan sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah, di mana investor melakukan penyertaan modal dan memperoleh penghasilan berupa hak bagi hasil usaha (dividen). Karena bentuk investasi saham ini, sebenarnya investasi saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah.  Namun, tidak semua saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Hal yang harus diingat adalah aktivitas bisnis dari perusahaan yang menerbitkan aset investasi harus tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Investor saham di Indonesia dapat berinvestasi saham syariah dengan melihat kepada Daftar Efek Syariah (DES). DES adalah daftar dari saham yang tidak bertentangan dengan syariat islam pada pasar modal. 

b. Obligasi Syariah (Sukuk) 

Produk investasi syariah selanjutnya adalah obligasi syariah atau yang sering disebut sebagai sukuk. Obligasi syariah atau sukuk adalah salah satu efek yang berbentuk sertifikat maupun bukti kepemilikan yang mana investor akan mendapat penghasilan berupa uang sewa (ujrah) atau imbal hasil lainnya dengan persentase tertentu. Hal yang paling membedakan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional adalah imbal hasilnya yang bukan merupakan bentuk bunga.

 c. Reksadana Syariah 

Reksadana syariah adalah merupakan suatu wadah investasi yang diorganisasikan oleh manajer investasi di mana investasi dilakukan dengan menyetorkan dana kepada efek syariah pada misalnya saham syariah, suku, dan efek syariah lainnya. Perbedaan utama dari reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah pengelolaan reksa dana syariah yang memperhatikan syariat-syariat islam. Selain itu, instrumen aset yang diinvestasikan pada reksa dana syariah haruslah instrumen efek perusahaan yang aktivitas bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

 Manfaat Investasi Syariah 

a. Investasi Halal 

Investasi syariah merupakan investasi yang halal di mana seluruh kegiatan investasi harus berpedoman pada prinsip dan syariat islam. Produk investasi syariah akan menghindari riba serta aktivitas bisnis perusahaan yang bertentangan dengan syariah. Untuk itu, dapat dipastikan bahwa investasi syariah merupakan kegiatan yang halal.

b.  Minim Resiko Penipuan 

Proses investasi syariah akan sebiasanya akan menjunjung tinggi  prinsip transparansi di mana investasi syariah (seperti sukuk) biasanya akan melakukan pelaporan mendetail soal proses bisnis perusahaan. Kegiatan transparansi ini tentunya dilakukan agar aktivitas bisnis perusahaan dapat dipastikan sesuai dengan prinsip dan syariat islam dan akhirnya investor dapat terhindar dari risiko penipuan. lalu menghindari hal buruk seperti halnya penipuan, pemerasan, dan tindakan buruk lainnya. Selain itu investasi syariah 

c. Resiko Kerugian Yang Kecil

 Investasi syariah memiliki risiko kerugian yang cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan investasi konvensional. Hal ini terjadi karena investasi syariah didasarkan atas unsur kekeluargaan. Investasi syariah pun memiliki akad atau perjanjian sebelum disahkannya investasi jadi investor dan penerbit efek dapat saling berunding untuk mendapatkan kata mufakat bersama dan akhirnya risiko investasi ini menjadi minim. 

Demikian penjelasan singkat seputar Investasi Syari'ah, semoga bermanfaat...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun